Lumajang - Konflik pengelolaan wisata paling diminati wisatawan asing air terjun Tumpak Sewu Semeru antara pengelola Lumajang dan Malang Kembali viral di media sosial. Beredar video kedua kelompok pengelola dari Lumajang dan Malang adu argument di aliran sungai Tumpak Sewu.
Pengelola Lumajang menyebut Tumpak Sewu dan pengelola dari Malang menyebut Coban Sewu. Pihak pengelola dari Malang bersikeras untuk menarik tiket pengunjung didasar aliran sungai yang kemudian di protes oleh pengelola dari Lumajang. Pasalnya, sudah ada kesepakatan bahwa penarikan tiket tidak bioleh dilakukan di dasar aliran sungai.
Baca juga: Tingkatkan Skil Siswa, MTs Miftahul Ulum 2 Bakid Teken MoU Bersama Media Online Lumajangsatu
Meniyikapi konflik tersebut, Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang melakukan pendampingan permasalahan pengelolaan Wisata Tumpak Sewu Kabupaten Lumajang dan Wisata Coban Sewu Kabupaten Malang. Galih Permadi, Kabid Destinasi Dispar Lumajang turun langsung ke lokasi, (19/01/2026).
Menurut Galih, Kegiatan pendampingan pada hari Senin, 19 Januari 2026, dilaksanakan berdasarkan surat edaran dari CV. Coban Sewu Kabupaten Malang terkait rencana kegiatan penarikan retribusi wisata di aliran/dasar Sungai Glidik.
Kegiatan ini merujuk pada Berita Acara Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Pemerintah Kabupaten Malang yang dikeluarkan oleh PU SDA Provinsi Jawa Timur, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Masing-masing kabupaten hanya diberikan izin pemanfaatan wisata pada zona umum wisata.
Baca juga: Krisis Armada di TPA Lempeni, Komisi B DPRD Lumajang Desak Peremajaan Sarana Pengelolaan Sampah
2. Dilarang melakukan aktivitas penarikan retribusi atau pungutan wisata.
3. Setiap pengelola wisata wajib memiliki izin pemanfaatan dari PU SDA Provinsi Jawa Timur.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak pengelola wisata menyampaikan pendapat serta harapan terkait pengelolaan Wisata Coban Sewu dan Wisata Tumpak Sewu. Namun, hasil pembahasan menunjukkan bahwa belum tercapai titik temu.
Baca juga: Komisi A DPRD Lumajang Desak Kejelasan Regulasi dan Pengisian Perangkat Desa
Arahan dari Aparat Penegak Hukum (APH) masing-masing kabupaten menegaskan bahwa perlu dilakukan mediasi antarinstansi lintas kabupaten dengan melibatkan instansi provinsi yang berwenang, sebelum pihak pengelola Wisata Coban Sewu melaksanakan penarikan tiket masuk.
"Hasil pendampingan, kita melihatnya belum ada titik temu dan harus dilakukan mediasi Bersama karena objek wisata ini merupakan objek wisata kebanggaan Jawa Timur dan Indonesia," pungkas Galih.(Red)
Editor : Redaksi