Lumajang – Kepolisian Sektor (Polsek) Randuagung, Polres Lumajang, membubarkan praktik perjudian sabung ayam yang beroperasi di Desa Tunjung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Rabu (28/1/2026).
Baca juga: Bupati Lumajang: SDM Unggul Jadi Kunci Hadapi Tantangan Zaman
Tindakan tegas tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dari aktivitas ilegal yang meresahkan warga.
Selain menghentikan kegiatan perjudian, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak lagi terlibat dalam praktik sabung ayam yang melanggar hukum.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua kurungan ayam berbahan anyaman bambu serta satu lembar karpet yang digunakan sebagai alas arena sabung ayam.
Baca juga: Polres Lumajang Bongkar Jaringan Okerbaya, Dua Pengedar Ditangkap dengan 23.959 Pil Logo Y
Kapolsek Randuagung, **Iptu Zainul Abidin**, menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap tegas terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kriminalitas, khususnya judi sabung ayam. Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga wilayahnya agar tetap bersih dari aktivitas ilegal demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Baca juga: Ratusan Warga Desa Tumpeng Meriahkan Pawai 1 Muharram, Polisi dan TNI Siaga Amankan Kegiatan
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.
“Keamanan dan ketertiban hanya bisa terwujud dengan dukungan serta kesadaran bersama,” pungkasnya (Red).
Editor : Redaksi