Lumajang – Kepolisian Sektor (Polsek) Randuagung, Polres Lumajang, membubarkan praktik perjudian sabung ayam yang beroperasi di Desa Tunjung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Rabu (28/1/2026).
Baca juga: UNAIR Turunkan 180 Mahasiswa KKN di Lumajang, Fokus pada Potensi dan Persoalan Masyarakat
Tindakan tegas tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dari aktivitas ilegal yang meresahkan warga.
Selain menghentikan kegiatan perjudian, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak lagi terlibat dalam praktik sabung ayam yang melanggar hukum.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua kurungan ayam berbahan anyaman bambu serta satu lembar karpet yang digunakan sebagai alas arena sabung ayam.
Baca juga: Resmob Polres Lumajang Ringkus Pelaku Jambret, Diduga Sudah Empat Kali Beraksi di Sejumlah Lokasi
Kapolsek Randuagung, **Iptu Zainul Abidin**, menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap tegas terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kriminalitas, khususnya judi sabung ayam. Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga wilayahnya agar tetap bersih dari aktivitas ilegal demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Baca juga: Majelis As-Tsuroya Dilantik, Bupati Lumajang: Dakwah Harus Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.
“Keamanan dan ketertiban hanya bisa terwujud dengan dukungan serta kesadaran bersama,” pungkasnya (Red).
Editor : Redaksi