Lumajang - Kasus dugaan tindak pidana perzinahan yang menyeret oknum Kepala Desa Karanglo berinisial R akhirnya berujung pada jalur damai. Pelapor berinisial MT secara resmi mencabut laporannya di Polsek Kunir setelah tercapai kesepakatan mediasi antara kedua belah pihak.
Kapolsek Kunir, Iptu Moeljoko, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa perkara tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Sudah ada kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor. Pelapor juga telah mencabut laporan resmi di Polsek Kunir,” ujar Iptu Moeljoko.
Namun di balik berakhirnya perkara, tersimpan luka harga diri yang mendalam.
Harga Diri Seorang Suami Terinjak
Berdasarkan data laporan kepolisian, peristiwa itu diduga terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 06.30 WIB, di rumah pelapor yang berada di Dusun Sumberkari, Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.
Baca juga: Kapolsek Tempursari Motivasi Peserta Persami MI Islamiyah, Bagikan Susu Gratis
Pelapor, MT (40), seorang pekerja bangunan, awalnya berangkat bekerja ke proyek di wilayah Karanglo. Namun, karena peralatan kerjanya tertinggal, ia memutuskan kembali ke rumah.
Kecurigaan mulai muncul saat MT melihat sepeda motor listrik milik terlapor R terparkir di belakang warung miliknya. Dengan perasaan gelisah, MT masuk ke dalam rumah untuk memastikan keadaan.
Menurut pengakuannya, MT mendapati oknum Kepala Desa R berada bersama istrinya, YS, di dalam kamar rumah tersebut.
Baca juga: Belum Ada Kesepakatan Damai, Aduan Dugaan Perzinahan Oknum Kades di Lumajang Terus Bergulir
Merasa harga dirinya sebagai suami diinjak-injak, MT kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kunir, menuntut keadilan atas apa yang ia yakini sebagai bentuk pengkhianatan dan pelanggaran moral.
Kasus Ditutup, Sorotan Publik Tertinggal
Meski kasus kini resmi berakhir melalui mediasi, peristiwa ini tetap menyisakan sorotan publik, terutama terkait etika, moralitas, dan integritas pejabat desa di tengah masyarakat (Red).
Editor : Redaksi