BB di Sulap

Kejari Lumajang Genjot PNBP dari Barang Bukti, Hampir Setengah Miliar Rupiah Masuk Kas Negara

Reporter : Indana Zulfa
Kepala Seksi PAPBB Kejari Lumajang, Rifqi Leksono ketika ditemui di ruang kerjanya

Lumajang – Di balik tumpukan barang bukti perkara pidana, tersimpan potensi besar yang kerap luput dari sorotan publik. Kejaksaan Negeri Lumajang kini membuktikan, pengelolaan barang bukti bukan sekadar proses administratif, melainkan bisa menjadi “mesin uang” bagi negara.

 

Baca juga: Narkotika Mendominasi, Kejari Lumajang Musnahkan Barang Bukti 108 Perkara

Melalui optimalisasi pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB), Kejari Lumajang berhasil menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp489.660.000. Angka ini bukan sekadar nominal, melainkan cerminan dari upaya serius dalam menertibkan dan memaksimalkan aset hasil penegakan hukum.

 

Kepala Seksi PAPBB Kejari Lumajang, Rifqi Leksono, mengungkapkan bahwa barang bukti memiliki nilai ekonomis yang sangat beragam dan signifikan jika dikelola secara optimal.

 

“Barang bukti itu bukan hanya disimpan, tapi harus dimaksimalkan. Mulai dari kendaraan roda dua, roda empat, barang elektronik, hingga aset tidak bergerak seperti tanah dan rumah, semuanya memiliki potensi menjadi PNBP,” ujarnya Kamis, (16/4/2026).

 

Ia menjelaskan, khusus untuk aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, umumnya berasal dari perkara tindak pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Aset-aset tersebut kemudian dapat dilelang atau dikelola sesuai ketentuan untuk memberikan kontribusi nyata kepada negara.

 

Namun di balik capaian tersebut, masih terdapat pekerjaan rumah yang tak ringan. Sejumlah barang bukti dari perkara lama diketahui masih menunggu penyelesaian. Kondisi ini menjadi perhatian serius jajaran Kejari Lumajang.

Baca juga: Pengembalian Motor Curian Kerap Dipersoalkan, Kejari Lumajang Tegaskan Tak Ada Upaya Mempersulit

 

“Kami berkomitmen menuntaskan seluruh tunggakan penyelesaian barang bukti, khususnya yang ada di Kejaksaan Negeri Lumajang. Tidak boleh ada yang menggantung,” tegas Rifqi.

 

Menurutnya, penundaan penyelesaian barang bukti bukan hanya berdampak pada aspek administrasi, tetapi juga berpotensi menghambat pemasukan negara. Karena itu, percepatan proses menjadi prioritas utama.

 

Baca juga: 22 Saksi Diperiksa, Kejari Lumajang Dalami Alih Fungsi Lahan Sungai Asem

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi di lingkungan kejaksaan, di mana transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara menjadi kunci utama. Kejari Lumajang berupaya memastikan setiap barang bukti memiliki kejelasan status dan memberikan manfaat maksimal.

 

Di sisi lain, strategi ini sekaligus mempertegas bahwa penanganan perkara pidana tidak berhenti pada vonis di pengadilan. Ada tahap lanjutan yang tak kalah penting, yakni memastikan barang bukti hasil kejahatan tidak terbengkalai, tetapi justru dikembalikan nilainya untuk kepentingan negara.

 

Dengan capaian hampir setengah miliar rupiah, Kejari Lumajang memberi sinyal kuat di balik barang bukti yang selama ini dianggap beban, tersimpan potensi besar yang bisa diubah menjadi kontribusi nyata bagi keuangan negara asal dikelola dengan serius dan tanpa kompromi (Red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru