Gledah Kantor BPN
22 Saksi Diperiksa, Kejari Lumajang Dalami Alih Fungsi Lahan Sungai Asem
LUMAJANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang terus mendalami kasus dugaan alih fungsi lahan Sungai Asem di Desa Sumberejo, Kecamatan Sukodono, yang diduga berubah menjadi kavling perumahan. Hingga kini, sebanyak 22 saksi telah dimintai keterangan, mulai dari pejabat hingga masyarakat pemohon sertifikat.
Kepala Kejari Lumajang, Kosasih, mengatakan proses hukum sudah memasuki tahap serius. Pemeriksaan melibatkan perangkat desa, pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang, hingga pemohon sertifikat. “Sejauh ini sudah ada 22 saksi yang kami mintai keterangan, termasuk saksi ahli. Kami juga berkoordinasi dengan ahli lain untuk memperkuat pembuktian,” ujarnya, Jumat (1/8/2025).
Penyidikan fokus pada penerbitan tiga sertifikat tanah di atas lahan seluas 9.600 meter persegi yang sejatinya merupakan alur Sungai Asem. Dugaan pelanggaran tak hanya menyangkut alih fungsi lahan, tetapi juga indikasi penyimpangan tata ruang serta penyalahgunaan kewenangan administrasi pertanahan.
Sebelumnya, Kejari Lumajang menggeledah kantor BPN Lumajang dan menyita sejumlah dokumen penting, di antaranya tiga bendel peta wilayah, berkas permohonan sertifikat, serta dokumen pola ruang Kabupaten Lumajang. Semua dokumen kini menjadi alat bukti utama dalam penyidikan.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena menyangkut fungsi vital sungai sebagai area konservasi air. Perubahan fungsi lahan dikhawatirkan memicu dampak lingkungan serius, seperti banjir dan kerusakan ekosistem. “Jika sudah selesai dihitung, hasil kerugian negara akan kami sampaikan,” pungkas Kosasih (Ind/red).
Editor : Redaksi