Lumajang — Pemerintah Kabupaten Lumajang meluncurkan langkah tegas dalam reformasi layanan publik: pengelolaan lahan tanpa biaya sepeser pun. Kebijakan ini bukan sekadar janji, melainkan upaya nyata membuka akses ekonomi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini berada di wilayah abu-abu kepemilikan lahan.
Baca juga: Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, BPS Lumajang Siapkan Ribuan Petugas Turun ke Lapangan
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan bahwa seluruh proses mulai dari pengajuan hingga pengukuran ditanggung negara. Tidak ada ruang bagi pungutan liar.
“Semua proses ini gratis. Tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun,” tegasnya, Senin (27/4/2026).
Pernyataan ini menjadi garis keras pemerintah daerah dalam menutup celah praktik pungli yang kerap membayangi layanan pertanahan. Masyarakat pun diminta aktif mengawasi dan melaporkan jika menemukan pelanggaran di lapangan.
Program ini menyasar warga yang mengelola kawasan hutan maupun lahan eks hak guna usaha (HGU) yang sudah tidak produktif. Melalui skema Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) yang difasilitasi Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, pemerintah membuka jalan legal bagi masyarakat untuk mengelola lahan secara sah dan terstruktur.
Baca juga: Polisi Sisir Jalan Gelap, Patroli Blue Light Jaga Malam Tetap Aman di Padang
Prosesnya tidak instan. Pendataan, verifikasi, hingga pengukuran dilakukan secara bertahap sebelum lahan ditetapkan sebagai hak kelola masyarakat. Namun hasilnya mulai terlihat: sekitar 1.800 sertifikat tanah telah diterbitkan melalui program redistribusi, sementara sejumlah desa lain masih dalam antrean pengajuan.
“Ini bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap lahan yang selama ini belum memiliki kepastian hukum,” jelas Indah Amperawati.
Meski belum berstatus hak milik penuh, lahan yang diperoleh dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produktif mulai dari pertanian hingga usaha ekonomi lainnya. Bahkan, legalitas tersebut membuka peluang bagi masyarakat untuk mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan.
Baca juga: Polsek Kedungjajang Perkuat Ketahanan Pangan, Polisi Tak Hanya Jaga Kamtibmas
Namun, pemerintah memberi batas tegas: lahan tidak boleh diperjualbelikan. Kebijakan ini dirancang agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat, bukan berubah menjadi komoditas spekulatif.
Lebih dari sekadar program administrasi, kebijakan ini mencerminkan strategi besar pemerataan ekonomi. Dengan kepastian hukum di tangan, masyarakat kini memiliki pijakan kuat untuk berkembang dari lahan yang sebelumnya tak pasti, menjadi sumber kesejahteraan yang nyata (Red).
Editor : Redaksi