Lumajang - Setelah bergulir lama, akhirnya kasus pengeroyokan yang menimpa seorang nenek bernama Senemi (59) warga Desa Sumberejo Kecamatan Sukodono Lumajang akhirnya menemukan titik terang. Polisi akhirnya mengamankan dan menahan dua terduga pelaku inisial 'BN' dan 'BD' warga Sumberejo.
Yang bikin miris, salah satu terduga pelaku merupakan menantu dan saudara dari korban. Keduanya kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lumajang dan menyandang status tersangka.
Baca juga: Dukungan Penuh Penegakan Perda, DPRD Lumajang Ikuti Pemusnahan 3 Miras Botol Miras Ilegal
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto dikutip Memoonline membenarkan jika kasus penganiayaan tersebut sudah ada dua tersangka.
"Penyidik memeriksa kedua tersangka secara intensif guna melengkapi berkas perkaranya, sudah ditetapkan tersangka," kata Ipda Suprapto, Sabtu (23/5/2026).
Kasus penganiyaan dipicu Permintaan korban untuk mencabut saluran wifi tak disepakati sehingga terjadi pengeroyokan.
Baca juga: Pemerintah Tanggapi Catatan Fraksi, DPRD Lumajang Lanjutkan Pembahasan P-APBD 2026
Tersangka 'BN' memukul korban dan disusul tersangka 'BD' mendorong suami korban sehingga terjatuh. Setelah menerima aksi kekerasan korban lamgsung melapor.
Mirisnya, korban dan pelapor merupakan mertua dan menantu. Perilaku tersangka direspon warga hingga disebut menantu durhaka.
Baca juga: DPRD Lumajang Siap Kawal Pembangunan: H. Sudi Hadiri Pembukaan TMMD Ke-129 di Desa Ledoktempuro
Disinggung pasal yang dikenakan kepada tersangka, perwira polisi dengan satu balok kuning emas dipundaknya itu menerangkan, penyidik masih terus mendalami.
"Masih didalami penyidik, dan untuk kepentingan penyidikan, tersangka kami tahan," pungkasnya.(Red)
Editor : Redaksi