LUMAJANG – Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan perubahan tegas dalam pola komunikasi publik. Publikasi pemerintah kini bukan lagi pelengkap birokrasi, melainkan garda depan menjaga kepercayaan masyarakat di tengah derasnya arus informasi digital.
Baca juga: Diduga Hendak Curi Motor, Pemuda di Randuagung Lumajang Diamankan Warga
Sekretaris Daerah Lumajang, Agus Triyono, mengingatkan bahaya keterlambatan informasi di era media sosial. Menurutnya, celah waktu sekecil apa pun dapat memicu disinformasi hingga membentuk persepsi negatif di ruang publik.
“Kalau pemerintah lambat memberi informasi, isu bisa berkembang sangat cepat. Karena itu komunikasi harus responsif dan informatif,” tegasnya dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas PPID 2026 di Kantor Bupati Lumajang, Senin (25/5/2026).
Ia menekankan, kualitas pemerintahan kini tak hanya diukur dari program, tetapi juga dari kemampuan membangun komunikasi yang terbuka dan terpercaya. Publikasi harus mampu menjadi sumber informasi resmi yang menjelaskan kebijakan, pelayanan, hingga kondisi riil pemerintah secara transparan.
Baca juga: Pemuda Berbaju Merah Ditemukan Tak Bernyawa Mengapung di Ranu Pakis, Satu Korban Masih Dicari
Pemkab Lumajang mendorong seluruh perangkat daerah untuk lebih aktif memperbarui informasi, memperkuat dokumentasi, serta adaptif memanfaatkan media digital resmi.
Menurut Agus, masyarakat membutuhkan pemerintah yang tidak hanya bekerja, tetapi juga hadir melalui komunikasi yang cepat dan dapat dipercaya.
Baca juga: Bupati Lumajang Pimpin Sidak Malam, Tegaskan Pelaku Usaha Wajib Taat Aturan
Capaian sebagai Badan Publik Informatif Tahun 2025 di tingkat Jawa Timur menjadi pijakan, namun bukan alasan berpuas diri. Tantangan komunikasi ke depan dinilai semakin kompleks, menuntut peningkatan kualitas keterbukaan informasi.
Melalui penguatan kapasitas PPID, Pemkab Lumajang membidik satu tujuan jelas: menjadikan publikasi sebagai jembatan kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat di era digital yang bergerak tanpa jeda (Red).
Editor : Redaksi