Lumajang – Aparat Kepolisian dari Polres Lumajang membubarkan aksi balap liar yang meresahkan masyarakat di kawasan Jalan Lintas Selatan (JLS), Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jumat (12/6/2026). Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 10 sepeda motor yang diduga digunakan untuk balapan ilegal.
Baca juga: Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kapolsek Tekung Hadiri Zoom Percepatan Tanam OPLA
Seluruh kendaraan yang diamankan langsung dibawa ke Kantor Satlantas Polres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain diduga terlibat dalam aksi balap liar, sejumlah sepeda motor juga diketahui tidak dilengkapi dokumen kendaraan yang sah serta telah dimodifikasi tidak sesuai spesifikasi teknis yang berlaku.
Kasubsi PIDM Si Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, penertiban dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dan informasi dari masyarakat terkait aktivitas balap liar yang kerap mengganggu pengguna jalan di kawasan JLS Pasirian.
"Petugas langsung menuju lokasi setelah mendapatkan informasi adanya balap liar di kawasan JLS Pasirian. Saat tiba di lokasi, anggota mendapati sejumlah kendaraan yang diduga digunakan untuk balapan sehingga dilakukan penindakan," kata Ipda Suprapto.
Menurutnya, aksi balap liar tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang membahayakan keselamatan pelaku maupun pengguna jalan lainnya.
Baca juga: Polisi Kawal Tes Jago PSHT di Pasrujambe, Perkuat Komunikasi demi Jaga Kondusivitas
"Balap liar sangat berisiko. Selain membahayakan diri sendiri, juga mengancam keselamatan masyarakat yang melintas. Karena itu, kami akan terus melakukan patroli dan penindakan secara rutin," ujarnya.
Ipda Suprapto menjelaskan, kendaraan yang diamankan akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pemilik kendaraan diwajibkan melengkapi dokumen yang diperlukan serta mengembalikan kondisi kendaraan sesuai spesifikasi standar sebelum dapat diambil kembali.
Polres Lumajang juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka guna mencegah keterlibatan dalam aksi balap liar maupun pelanggaran lalu lintas lainnya.
Baca juga: Dari Desa untuk Indonesia: Polsek Jatiroto dan Warga Bersinergi Wujudkan Swasembada Pangan
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Jika menemukan aktivitas balap liar, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkasnya.
Penertiban balap liar di kawasan JLS Pasirian merupakan bagian dari upaya Polres Lumajang dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat pengguna jalan (Red).
Editor : Redaksi