Lumajang – Aksi pencurian kabel listrik aktif yang diduga dilakukan oleh empat petugas outsourcing PLN di Kabupaten Lumajang mengundang keprihatinan sekaligus kecaman. Para pelaku yang seharusnya menjalankan tugas untuk mendukung pelayanan kelistrikan kepada masyarakat justru diduga memanfaatkan akses dan fasilitas pekerjaan untuk melakukan tindak pidana demi keuntungan pribadi.
Baca juga: Dua Pelaku Perampokan Warung di Senduro Lumajang Ditangkap, Emas Hasil Kejahatan Dijual Rp70 Juta
Keempat pelaku ditangkap setelah aksi pencurian kabel listrik aktif di Dusun Tesirejo, Desa Kertosari, Kecamatan Pasrujambe, pada Kamis (11/6/2026), akhirnya terbongkar. Modus yang digunakan tergolong rapi karena dilakukan saat para pelaku menjalankan tugas pengecekan rutin jaringan listrik di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pelaku memanfaatkan mobil operasional PLN untuk mendukung aktivitas mereka. Dengan dalih menjalankan pekerjaan di lapangan, mereka diduga memotong kabel listrik aktif yang masih berfungsi dan merupakan bagian dari infrastruktur kelistrikan yang melayani kebutuhan masyarakat.
Kabel yang dicuri diketahui berukuran 4x70 milimeter dengan panjang masing-masing sekitar 6 meter. Setelah berhasil dipotong, kabel tersebut tidak langsung dijual dalam kondisi utuh. Para pelaku terlebih dahulu menguliti lapisan luar kabel untuk mengambil tembaga yang memiliki nilai jual lebih tinggi di pasaran.
Tembaga hasil kupasan itu kemudian rencananya akan dijual untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Tindakan tersebut tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berpotensi mengganggu pelayanan listrik kepada masyarakat apabila tidak segera diketahui dan diperbaiki.
Alex Sandy menyayangkan tindakan para pelaku yang justru merusak upaya peningkatan pelayanan yang selama ini dilakukan.
“Kejadian ini sangat disayangkan karena pembenahan yang dilakukan PLN ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat. Namun, ada oknum yang mengambil keuntungan pribadi dengan melakukan pencurian,” ujarnya.
Baca juga: Antusiasme Membludak, MPM Honda Jatim Kembali Hadirkan Program “Untukmu Konsumen Honda” di Lumajang
Terbongkarnya kasus ini bermula saat para pelaku berupaya menjual hasil curian mereka. Namun, rencana tersebut gagal setelah calon pembeli merasa curiga terhadap ukuran dan jenis kabel yang ditawarkan. Kecurigaan itu kemudian berkembang hingga akhirnya informasi tersebut sampai kepada pihak berwenang.
Petugas yang melakukan penyelidikan bergerak cepat dan berhasil mengungkap dugaan pencurian tersebut. Dalam penggerebekan yang dilakukan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi pencurian.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu set tang press, gunting kabel, kunci shock, cutter, serta kabel tembaga hasil curian. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena pelaku diduga merupakan orang-orang yang memahami secara detail kondisi jaringan listrik dan memiliki akses langsung terhadap infrastruktur yang menjadi objek pencurian. Kepercayaan yang diberikan untuk membantu menjaga dan memperbaiki jaringan listrik justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Polisi Kawal Pengesahan PSHT, Belasan Calon Anggota Kunir Tiba Aman di Lokasi Kegiatan
Tindakan tersebut dinilai tidak hanya merugikan secara material, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pelayanan kelistrikan. Infrastruktur listrik merupakan fasilitas vital yang keberadaannya sangat dibutuhkan masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, mulai dari rumah tangga, pendidikan, hingga sektor usaha.
Saat ini keempat pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum di kepolisian. Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya aksi serupa yang pernah dilakukan sebelumnya maupun keterlibatan pihak lain dalam penjualan hasil curian.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan wewenang dan kepercayaan untuk kepentingan pribadi memiliki konsekuensi hukum yang serius. Aparat memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara masyarakat berharap kejadian serupa tidak kembali terulang, terutama oleh pihak yang seharusnya menjadi bagian dari pelayanan publik (Red).
Editor : Redaksi