Lumajang - Komitmen Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam menutup ruang peredaran minuman beralkohol kembali ditegaskan. Bupati Lumajang Indah Amperawati memastikan tidak akan pernah menerbitkan izin perdagangan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Lumajang sebagai bentuk konsistensi menjalankan Peraturan Daerah (Perda) dan melindungi masyarakat.
Baca juga: Dinkes Lumajang Catat 241 Kasus Baru HIV/AIDS Selama 2026, Ribuan Kasus Masih dalam Pemantauan
Penegasan itu disampaikan Bunda Indah usai memimpin pemusnahan sekitar 3.000 botol minuman beralkohol hasil sitaan dari tiga perkara pelanggaran Perda di Jalan Alun-Alun Utara, depan Kantor Bupati Lumajang, Kamis (23/7/2026). Ribuan botol yang dimusnahkan menjadi simbol ketegasan pemerintah daerah bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
"Saya selaku kepala daerah hanya menjalankan Peraturan Daerah yang sudah ditetapkan. Kami bersama Forkopimda bekerja sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk menegakkan aturan. Karena itu saya tegaskan, saya tidak akan pernah mengeluarkan izin perdagangan minuman beralkohol di Kabupaten Lumajang," tegas Bunda Indah.
Menurutnya, sikap tersebut bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum sekaligus melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak negatif konsumsi minuman beralkohol.
Bunda Indah menilai pemusnahan barang bukti juga memiliki makna edukatif. Selain menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kegiatan tersebut menjadi sarana mengingatkan masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan serta menjauhi minuman keras yang berpotensi memicu berbagai persoalan sosial.
"Ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga bentuk sosialisasi kepada masyarakat. Kami ingin generasi muda Lumajang tumbuh sehat, produktif, dan jauh dari pengaruh minuman keras maupun perilaku yang merusak masa depan," ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dengan tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan minuman beralkohol yang melanggar ketentuan. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan kepada aparat berwenang apabila menemukan dugaan pelanggaran di lapangan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Ristu Darmawan, menjelaskan bahwa pemusnahan sekitar 3.000 botol minuman beralkohol merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap tiga perkara pelanggaran Perda tentang peredaran minuman beralkohol tanpa izin Bupati.
Ia menegaskan, penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten terhadap setiap pelanggaran sebagai bagian dari komitmen bersama menjaga wibawa Peraturan Daerah dan menciptakan ketertiban di tengah masyarakat.
Dengan sinergi Pemerintah Kabupaten Lumajang, Forkopimda, aparat penegak hukum, dan dukungan masyarakat, upaya penegakan Perda diharapkan tidak hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat perlindungan masyarakat serta mewujudkan Lumajang yang aman, tertib, dan kondusif (Red).
Editor : Redaksi