Lumajang – Langkah tegas dalam memberantas peredaran minuman beralkohol (miras) ilegal terus digalakkan di Kabupaten Lumajang. Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lumajang, Solikin, S.H., menghadiri langsung prosesi pemusnahan sedikitnya 3.000 botol miras ilegal hasil sitaan di Jalan Alun-Alun Utara, tepat di depan Kantor Bupati Lumajang, Kamis (23/07/2026).
Aksi pemusnahan massal ini dipimpin langsung oleh Bupati Lumajang Indah Amperawati, didampingi Wakil Bupati Yudha Adji Kusuma, serta disaksikan oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Agenda ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) sekaligus menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
Baca juga: Kukuhkan 6 Bidang Kepengurusan, GP Ansor Lumajang Usung Visi Bergerak dan Berdampak
Bupati Indah Amperawati menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar formalitas menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), melainkan juga menjadi sarana edukasi publik.
"Langkah ini adalah pesan tegas bagi siapa saja agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman beralkohol secara ilegal. Kita ingin membentengi masyarakat, khususnya generasi muda Lumajang, dari bahaya penyalahgunaan miras," ujar Bupati Indah di sela-sela kegiatan.
Baca juga: DPRD Lumajang Dukung Pengawasan TMMD ke-129, Pastikan Program Tepat Sasaran dan Berkelanjutan
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Ristu Darmawan, menjelaskan bahwa ribuan botol miras yang digilas tersebut berasal dari tiga perkara pelanggaran Perda terkait peredaran miras tanpa izin Bupati. Seluruh pelanggar telah dijatuhi sanksi pidana denda, dan barang bukti disita untuk dimusnahkan demi memberikan efek jera.
Wakil Ketua DPRD Lumajang Solikin, S.H. dalam momentum tersebut mempertegas komitmen legislatif untuk terus mengawal dan mendukung penegakan aturan di daerah. DPRD Lumajang menilai penertiban miras ilegal sangat krusial untuk menekan angka kriminalitas dan penyakit masyarakat.
"DPRD Kabupaten Lumajang mendukung penuh tindakan tegas Pemkab bersama Forkopimda dalam menegakkan Perda. Lingkungan yang aman, kondusif, dan bebas dari miras ilegal adalah hak seluruh warga Lumajang," tegas Solikin.
Melalui kegiatan ini, sinergi antara DPRD, Pemkab, dan aparat penegak hukum diharapkan semakin solid dalam menciptakan Lumajang yang tertib, aman, dan sejahtera.(Red)
Editor : Redaksi