Wisata

Kebakaran Meluas, Akses Bromo via Senduro Ditutup Sementara

Reporter : Indana Zulfa
Anggota BPBD Lumajang saat berusaha memadamkan api

Lumajang  – Akses wisata Gunung Bromo melalui pintu masuk Senduro, Kabupaten Lumajang, ditutup sementara menyusul meluasnya kebakaran hutan di kawasan Kaldera Bromo, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

 

Baca juga: Perkuat Kemitraan Strategis, Kapolres Lumajang Temui Pimpinan DPRD

Penutupan diberlakukan untuk mendukung efektivitas proses pemadaman sekaligus memastikan keamanan dan keselamatan wisatawan selama penanganan kebakaran berlangsung.

 

Balai Besar TNBTS menetapkan penutupan kunjungan wisata Gunung Bromo melalui seluruh pintu masuk berdasarkan Pengumuman Nomor PG.18/T.8/BIDTEK/HMS.01.07/B/08/2026 tertanggal 8 Agustus 2026.

 

Khusus wilayah Lumajang, penutupan berlaku melalui pintu masuk Senduro mulai Sabtu (8/8/2026) pukul 22.00 WIB hingga batas waktu yang akan diumumkan lebih lanjut.

 

Selain Senduro, penutupan juga diberlakukan melalui pintu masuk Cemorolawang di Kabupaten Probolinggo, Wonokitri di Kabupaten Pasuruan, serta Jemplang dan Coban Trisula di Kabupaten Malang.

 

Balai Besar TNBTS menyebut kebijakan tersebut diambil sebagai langkah untuk memberikan ruang bagi petugas dalam melakukan pemadaman secara efektif. Faktor keamanan dan keselamatan pengunjung selama proses penanganan kebakaran juga menjadi pertimbangan utama.

 

Di Lumajang, penutupan akses Senduro sekaligus menjadi langkah kewaspadaan mengingat jalur tersebut merupakan salah satu pintu masuk menuju kawasan Bromo.

 

Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) telah mengerahkan Tim Reaksi Cepat (TRC) sejak Kamis (6/8/2026). Tim tersebut bertugas memperkuat kesiapsiagaan sekaligus memantau perkembangan kebakaran di kawasan TNBTS yang berbatasan dengan wilayah Lumajang.

 

Baca juga: Kebakaran Mendekati B29, Pemkab Lumajang Pastikan Wilayah Argosari Masih Aman

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lumajang, Isnugroho, mengatakan pemantauan terus dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan api bergerak menuju wilayah Lumajang.

 

 “Kami melakukan monitoring dan menyiapkan langkah-langkah apabila api merambat ke wilayah Lumajang. Sampai kemarin, 5 Agustus 2026, situasi masih terkendali,” ujarnya, Minggu (9/8/2026).

 

Masyarakat dan pelaku jasa wisata di Lumajang diminta mematuhi ketentuan penutupan serta tidak melakukan aktivitas wisata di kawasan TNBTS selama masa penutupan.

 

Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama dalam penggunaan api di kawasan yang berdekatan dengan hutan.

 

Baca juga: Medan Curam hingga Angin Berubah, Ini Tantangan Padamkan Karhutla TNBTS di Argosari

Sementara itu, wisatawan yang telah membeli tiket melalui aplikasi booking online TNBTS untuk jadwal kunjungan selama masa penutupan dapat mengajukan penjadwalan ulang (reschedule) atau pengembalian dana (refund).

 

Pengajuan dilakukan dengan melengkapi formulir yang disampaikan melalui admin aplikasi booking online TNBTS.

 

Balai Besar TNBTS menegaskan penutupan bersifat sementara hingga batas waktu yang akan diumumkan kemudian. Wisatawan diminta tidak memaksakan kunjungan dan selalu mengacu pada informasi resmi sebelum kembali merencanakan perjalanan ke Bromo melalui jalur Senduro.

 

Penutupan akses ini diharapkan dapat memberikan ruang yang aman bagi petugas untuk fokus menangani kebakaran, sekaligus melindungi keselamatan masyarakat, wisatawan, dan pelaku jasa wisata di sekitar kawasan TNBTS (Red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru