Kondisi Mabuk

Terjerat Kasus Asusila, Pemuda 18 Tahun Diamankan

Reporter : Indana Zulfa
Terduga pelaku diamankan polisi

LUMAJANG – Seorang pemuda berinisial RBP (18), warga Desa Purorejo, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, diamankan polisi terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Desa Purorejo, Kecamatan Tempursari.

Kasus ini kini ditangani aparat kepolisian setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tempursari.

Baca juga: Curi 20 Kilogram Cabai di Pasar Klojen, Pemuda Lumajang Diduga Gunakan Hasilnya untuk Pesta Sabu

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, anggota Polsek Tempursari langsung melakukan tindak lanjut. Terduga pelaku kemudian diamankan dan dimintai keterangan untuk proses hukum,” ujar Ipda Suprapto, Jumat (21/8/2026).
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kasus ini bermula ketika RBP bertemu dengan korban dalam sebuah kegiatan karnaval desa. Selanjutnya, sekitar pukul 23.30 WIB, terduga pelaku mengantar korban ke rumah seorang rekannya di Desa Purorejo.

Saat itu, korban disebut dalam kondisi tidak sadarkan diri sepenuhnya setelah mengonsumsi minuman beralkohol.

Terduga pelaku kemudian meninggalkan lokasi untuk mengambil sepeda motornya. Namun, ia kembali ke rumah tersebut setelah menyadari telepon genggamnya tertinggal di dalam kamar.

Baca juga: Kapolres Lumajang Temui Muhammadiyah, Hoaks dan Intoleransi Jadi Sorotan

Ketika masuk ke kamar untuk mengambil telepon genggam, terduga pelaku dan korban berada di dalam ruangan tersebut. Polisi kemudian menerima laporan dari keluarga korban terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

“Kasus ini dilaporkan oleh pihak keluarga korban dan langsung ditindaklanjuti oleh Polsek Tempursari bersama Unit Reskrim,” jelas Suprapto.
Setelah menerima laporan, petugas melakukan serangkaian tindakan kepolisian dan mengamankan RBP untuk dimintai keterangan.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Jupiter Z warna biru milik terduga pelaku.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu set pakaian beserta pakaian dalam milik terduga pelaku, serta satu set pakaian dan pakaian dalam milik korban untuk kepentingan penyidikan.

Baca juga: Baru Dilantik, Kapolres Lumajang Sambangi PCNU Minta Doa dan Dukungan Ulama

Ipda Suprapto menegaskan, perkara tersebut masih dalam proses penanganan dan penyidikan lebih lanjut.

Terduga pelaku disangkakan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Polres Lumajang memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku (Red) 

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru