Lumajang — Upaya mencegah pernikahan anak di Kabupaten Lumajang tak cukup hanya mengandalkan aturan dan data dispensasi perkawinan. Edukasi yang dekat dengan kehidupan remaja dan keluarga perlu diperkuat, termasuk melalui pondok pesantren yang dinilai memiliki posisi strategis dalam membentuk karakter sekaligus mempersiapkan masa depan santri.
Pesan tersebut mengemuka dalam Talkshow JELITA (Jelajah Informasi dan Berita) bertema “Peran Pondok Pesantren dalam Upaya Pencegahan Pernikahan Anak” yang disiarkan LPPL Radio Suara Lumajang, Senin (31/8/2026).
Kepala Bidang Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lumajang, Darno, mengatakan persoalan pernikahan anak perlu dilihat secara lebih menyeluruh. Sebab, angka dispensasi perkawinan belum tentu menggambarkan seluruh praktik perkawinan di usia anak.
“Berdasarkan penelitian Dinas Kesehatan, dari 1.000 perempuan berusia di bawah 19 tahun, terdapat sekitar 48 orang yang sudah melahirkan,” ungkap Darno.
Temuan tersebut, kata dia, mengindikasikan adanya kemungkinan pernikahan anak yang tidak tercatat. Kondisi ini sekaligus menjadi alarm bahwa pencegahan harus dilakukan lebih awal, sebelum anak memasuki usia perkawinan.
Darno menilai pernikahan pada usia anak tidak hanya berkaitan dengan persoalan usia. Ketidaksiapan ekonomi, terputusnya pendidikan, hilangnya masa tumbuh kembang, hingga ketidakmatangan dalam menghadapi persoalan rumah tangga dapat menjadi konsekuensi yang harus ditanggung pasangan muda. Dalam sejumlah kasus, persoalan tersebut bahkan berpotensi berujung pada perceraian.
Karena itu, edukasi kepada remaja dan keluarga dinilai menjadi kunci. Anak perlu dibekali pemahaman bahwa keputusan menikah bukan semata-mata persoalan kebiasaan maupun tekanan sosial, melainkan membutuhkan kesiapan pendidikan, mental, fisik, ekonomi, dan kemampuan membangun kehidupan keluarga.
Pesantren dan Peran Strategis Membentuk Kesiapan Santri
Di tengah kebutuhan edukasi tersebut, pondok pesantren dinilai memiliki modal sosial yang kuat. Pesantren tidak hanya menjadi tempat belajar agama, tetapi juga ruang pembentukan karakter yang bersentuhan langsung dengan kehidupan santri dan masyarakat.
Tim Pengembangan Pondok Pesantren Darun Najah, Ustadzah Iva Nur Fasrida, mengatakan santri yang mulai mondok setelah lulus SD atau sekitar usia 12 tahun mendapatkan pembinaan yang diarahkan untuk membentuk karakter sekaligus mempersiapkan masa depan.
“Pesantren ini juga punya peran penting terkait pendidikan agama, membentuk karakternya, pola pikirnya, dan persiapan nanti untuk menyiapkan masa depannya,” jelasnya.
Pembinaan dilakukan melalui berbagai aktivitas keagamaan dan pendidikan. Mulai dari salat Subuh, mengaji pagi, hingga kegiatan lain yang dirancang untuk membangun kedisiplinan dan karakter santri.
Proses pendidikan tersebut juga diperkuat melalui sinergi dengan lembaga pendidikan yang berada dalam satu yayasan, seperti MTs, MA, dan SMA. Dengan demikian, pendidikan agama dan pendidikan formal dapat berjalan beriringan dalam membentuk kesiapan santri menghadapi masa depan.
Hal senada disampaikan Pengasuh Majelis Pondok Pesantren Kyai Syarifuddin, Ustadzah Siti Nur Latifah Aly. Ia mengatakan tradisi “ngaji, ngabdi, rabi” di lingkungan pesantren seharusnya dipahami sebagai sebuah proses panjang, bukan dorongan untuk segera menikah.
Baca juga: Kasat Lantas Lumajang Tak Main-Main, Sopir Bandel Langgar Larangan Jam 06.00–08.00 Bakal Ditindak
Menurutnya, sebelum memasuki kehidupan berkeluarga, santri perlu memiliki kecerdasan intelektual sekaligus kecerdasan emosional. Bekal tersebut diperlukan agar mereka mampu memahami hak, kewajiban, serta berbagai persoalan yang muncul dalam kehidupan rumah tangga.
“Para kiai dan ustazah turut mendampingi santri dalam mempersiapkan berbagai hal sebelum memasuki kehidupan berkeluarga. Pembekalan juga diberikan melalui kajian kitab yang membahas hak dan tanggung jawab dalam kehidupan rumah tangga,” ujarnya.
Pembekalan tersebut menjadi penting karena kehidupan rumah tangga tidak hanya membutuhkan rasa saling mencintai. Pasangan juga dituntut mampu mengelola emosi, berkomunikasi, menyelesaikan konflik, serta berbagi tanggung jawab.
Dengan bekal tersebut, keputusan menikah diharapkan lahir dari kesiapan dan pertimbangan matang, bukan semata karena dorongan lingkungan maupun tekanan keluarga.
Kemenag Buka Ruang Sinergi dengan Pesantren
Dari sisi pembinaan calon pengantin, Kementerian Agama Kabupaten Lumajang juga menyoroti masih adanya kasus pernikahan anak yang didorong, bahkan dipaksakan, oleh orang tua.
Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lumajang, Sudihartono, mengatakan pemerintah telah memiliki sejumlah program pembinaan. Di antaranya bimbingan remaja usia sekolah, bimbingan remaja usia menikah, bimbingan perkawinan (Binwin), serta program keluarga sakinah.
Baca juga: Selokambang Kembali Ditawarkan ke Mitra, Pemkab Lumajang Bidik Pengelolaan Wisata Lebih Profesional
Namun, pelaksanaan program tersebut masih menghadapi keterbatasan anggaran. Karena itu, kolaborasi dengan pesantren dinilai dapat menjadi jalan untuk memperluas jangkauan pembinaan.
“Sinergi dengan pondok pesantren dapat menjadi salah satu upaya memperluas pembinaan bagi remaja. Kemenag siap memberikan pendampingan apabila pondok pesantren memfasilitasi santri remaja usia menikah untuk mengikuti kegiatan bimbingan,” ungkap Sudihartono.
Kolaborasi lintas sektor menjadi penting agar edukasi pencegahan pernikahan anak tidak berhenti pada satu kegiatan. Pemerintah daerah, Kementerian Agama, pesantren, sekolah, keluarga, dan masyarakat perlu mengambil peran sesuai kapasitas masing-masing.
Bagi orang tua, memberikan kesempatan kepada anak untuk menuntaskan pendidikan dan tumbuh sesuai tahap perkembangannya merupakan bagian penting dari pencegahan pernikahan anak. Sebab, pernikahan bukan hanya persoalan usia, tetapi juga menyangkut kesiapan fisik, mental, pendidikan, ekonomi, serta kemampuan menjalankan tanggung jawab dalam keluarga.
Sementara bagi remaja, sekolah dan pesantren dapat menjadi ruang untuk mendapatkan pengetahuan yang lebih luas mengenai masa depan, relasi yang sehat, tanggung jawab dalam keluarga, pendidikan, hingga pengembangan potensi diri.
Pada akhirnya, mencegah pernikahan anak bukan sekadar menunda perkawinan. Lebih dari itu, upaya tersebut merupakan bagian dari ikhtiar memberikan anak kesempatan untuk tetap belajar, tumbuh, mengembangkan potensi, membangun kesiapan diri, dan merancang masa depan sebelum mengambil keputusan besar untuk membangun keluarga.
Pesantren pun diharapkan tidak hanya menjadi tempat santri menimba ilmu agama, tetapi juga menjadi ruang bagi mereka untuk belajar mempersiapkan kehidupan termasuk memahami kapan dan mengapa mereka benar-benar siap berumah tangga (Red).
Editor : Redaksi