Wisata

Selokambang Kembali Ditawarkan ke Mitra, Pemkab Lumajang Bidik Pengelolaan Wisata Lebih Profesional

Reporter : Indana Zulfa
Pemandian Alam Selokambang Lumajang

Lumajang  — Pemandian Alam Selokambang kembali ditawarkan untuk dikelola mitra swasta melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Daerah (BMD). Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap kerja sama ini mampu menghidupkan potensi aset daerah sekaligus menjadikan Selokambang sebagai destinasi wisata yang lebih profesional dan memberi dampak ekonomi bagi masyarakat.

 

Baca juga: Pelantikan Raya Organisasi Mahasiswa STKIP PGRI Lumajang, Teguhkan Integritas dan Semangat Berprestasi

Pemilihan ulang mitra tersebut diumumkan Panitia Pemilihan Mitra KSP melalui Nomor 500.13/366/427.48/2026 tertanggal 27 Agustus 2026. Objek kerja sama berada di Jalan Selokambang, Desa Purwosono, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.

 

Kawasan yang ditawarkan memiliki aset cukup besar, terdiri atas tanah seluas 49.121 meter persegi  dan bangunan seluas 2.007 meter persegi, berikut sejumlah peralatan dan mesin yang berada di dalam kawasan.

 

Namun, tidak seluruh aset masuk dalam skema kerja sama. Beberapa fasilitas dikecualikan, di antaranya broncaptering, rumah pompa/panel, reservoir, jaringan pipa PDAM, serta Petirtan Sharirhat Manahsudhi Semeru.

 

Melalui skema KSP, mitra nantinya diberi ruang untuk mengembangkan kawasan bagi kegiatan wisata, edukasi, serta usaha penunjang. Masa kerja sama ditetapkan selama 10 tahun sejak kontrak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kontribusi Minimal Rp1,2 Miliar per Tahun

 

Kerja sama tersebut bukan sekadar membuka peluang pengelolaan kawasan wisata. Pemkab Lumajang juga memasang skema kontribusi yang diharapkan memberikan pemasukan langsung bagi daerah.

 

Calon mitra diwajibkan memberikan kontribusi tetap paling sedikit Rp1,2 miliar setiap tahun kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang. Nilai kontribusi tersebut akan meningkat 3,02 persen setiap tahun.

 

Selain kontribusi tetap, pemerintah daerah juga memperoleh pembagian keuntungan paling sedikit 20,6 persen.

 

Skema tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan daya guna dan hasil guna Barang Milik Daerah sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Dengan demikian, Selokambang diharapkan tidak hanya menjadi aset yang tercatat dalam neraca pemerintah daerah, tetapi mampu menghasilkan manfaat ekonomi secara nyata dan berkelanjutan.

 

UMKM Ikut Berpeluang Menikmati Dampak Ekonomi

 

Jika dikelola secara optimal, geliat wisata Selokambang berpotensi menciptakan efek berantai bagi perekonomian masyarakat sekitar.

 

Meningkatnya jumlah pengunjung dapat membuka peluang bagi pelaku UMKM, usaha kuliner, perdagangan, jasa wisata, transportasi, hingga berbagai usaha penunjang lainnya.

 

Bagi masyarakat, pengelolaan yang lebih profesional juga diharapkan menghadirkan kawasan wisata yang lebih terawat, memiliki pelayanan lebih baik, serta menawarkan aktivitas wisata dan edukasi yang lebih beragam.

 

Baca juga: Kasat Lantas Lumajang Tak Main-Main, Sopir Bandel Langgar Larangan Jam 06.00–08.00 Bakal Ditindak

Karena itu, kualitas mitra menjadi salah satu faktor penting dalam proses pemilihan. Pemerintah daerah tidak hanya membutuhkan pengelola yang memiliki modal, tetapi juga kemampuan mengembangkan kawasan secara profesional dengan tetap memperhatikan aset dan lingkungan.

 

Terbuka untuk Badan Hukum yang Memenuhi Syarat

 

Pemilihan mitra dilakukan secara terbuka bagi badan hukum yang memenuhi persyaratan. Peserta antara lain wajib memiliki akta pendirian beserta perubahannya apabila ada, Nomor Induk Berusaha (NIB), Pengusaha Kena Pajak (PKP), NPWP, pakta integritas, domisili tetap, serta tidak masuk daftar hitam dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

 

Peserta juga harus memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas yang dibutuhkan untuk mengelola kawasan.

 

Salah satu syarat kualifikasi yang ditetapkan adalah memiliki pengalaman paling singkat dua tahun dalam pengelolaan usaha yang dibuktikan dengan dokumen pendukung yang sah.

 

Bagi badan hukum yang berminat dan memenuhi persyaratan, pendaftaran serta pengambilan atau pengunduhan Dokumen Pemilihan dibuka secara daring mulai 27 Agustus hingga 10 September 2026 pukul 15.00 WIB.

 

Informasi dan dokumen pemilihan tersedia melalui situs resmi KSP Selokambang serta kanal resmi Pemerintah Kabupaten Lumajang, Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang, dan SPSE Kabupaten Lumajang.

 

Pemilihan Berlangsung hingga November

Baca juga: Pesantren Didorong Jadi Garda Depan Cegah Pernikahan Anak di Lumajang

 

Tahapan pemilihan mitra telah disusun secara bertahap. Proses diawali dengan aanwijzing pada 2 September 2026, kemudian pengunggahan dokumen kualifikasi pada 4–10 September.

 

Selanjutnya, penelitian kualifikasi dijadwalkan pada 14–18 September, pembuktian kualifikasi pada 21 September, dan pengumuman hasil kualifikasi pada 22 September 2026.

 

Tahapan berikutnya meliputi masa sanggah, pemasukan dokumen penawaran teknis dan harga, pemaparan atau presentasi Rencana Induk Pengembangan (RIP), evaluasi penawaran, hingga penetapan pemenang mitra KSP yang dijadwalkan pada 2–3 November 2026.

 

Penandatanganan kontrak direncanakan mulai 3 November hingga akhir Desember 2026 sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

 

Keterbukaan proses menjadi bagian penting dalam pemanfaatan aset daerah. Masyarakat dapat mengetahui aset apa saja yang dikerjasamakan, persyaratan calon mitra, nilai kontribusi yang harus diberikan kepada daerah, hingga tahapan pemilihan mitra.

 

Pemkab Lumajang berharap mitra yang terpilih nantinya mampu membawa Selokambang ke level pengelolaan yang lebih profesional. Bukan hanya menjaga aset dan lingkungan, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan serta memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat.

 

Dengan pengelolaan yang tepat, Selokambang diharapkan tak berhenti sebagai aset daerah. Kawasan ini ditargetkan tumbuh menjadi destinasi wisata, ruang edukasi, sekaligus penggerak ekonomi lokal yang mampu memberikan manfaat bagi Lumajang dalam jangka panjang (Red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru