Polisi Tembak Terduga Pelaku

Polisi Bekuk Residivis Curanmor di Lumajang, Satu Penadah Turut Diamankan

Reporter : Indana Zulfa
Terduga pelaku dan barang bukti yang telah diamankan oleh polisi (Foto : Instagram Satreskrim Polres Lumajang)

Lumajang  — Unit Reskrim Polsek Lumajang Kota mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di areal persawahan Desa Denok, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang.

 

Baca juga: Satpam Pergoki Aksi Pencurian Kabel Listrik di Pabrik Alkohol Jatiroto

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni SN (41), warga Desa Denok, Kecamatan Lumajang, yang diduga sebagai pelaku pencurian, serta SSS (54), warga Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir, berdomisili di Desa Sukosari, Kecamatan Kunir, yang diamankan karena diduga sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan.

 

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto menegaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku.

 

“Petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Desa Denok adalah SN, yang diketahui merupakan residivis kasus curanmor,” tegas Ipda Suprapto.

 

Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan SN di Jalan Desa Sememu, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

 

Saat hendak diamankan, SN disebut melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri. Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur hingga tersangka berhasil diamankan.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, SN mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor Honda Supra NF 100 D bernomor polisi N 4970 YK warna hitam yang telah dimodifikasi bergaya trail.

 

Motor tersebut kemudian dijual kepada SSS. Berdasarkan pengakuan tersangka, polisi langsung melakukan pengembangan dan mendatangi kediaman SSS.

 

Petugas menemukan sepeda motor yang dilaporkan hilang tersebut berada di samping rumah SSS. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Baca juga: Polda Jatim Perkuat Kampung Tertib Lalu Lintas di Lumajang, Warga Didorong Jadi Garda Keselamatan

Kasus pencurian tersebut bermula pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu korban datang ke areal persawahan Desa Denok dengan mengendarai sepeda motor miliknya.

 

Korban memarkir sepeda motor di areal persawahan dalam kondisi kunci setang tidak terkunci. Korban kemudian membawa kunci kontak dan meninggalkan sepeda motor menuju sawah miliknya yang berjarak sekitar 200 meter untuk bertani.

 

Sekitar pukul 13.00 WIB, korban hendak pulang dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi. Karena kunci kontak asli masih berada dalam penguasaannya, korban menduga sepeda motor tersebut telah diambil orang.

 

Korban sempat berupaya mencari dan menanyakan keberadaan sepeda motor kepada warga sekitar. Namun, laporan resmi baru dibuat di Polsek Lumajang Kota pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

 

Dari hasil pengembangan, polisi juga mendalami keterlibatan tersangka dalam sejumlah perkara lain.

Baca juga: Polsek Kedungjajang Pasang Banner Tegas: Warga Diminta Jangan Diam Jika Ada Gangguan Kamtibmas

 

“Untuk pengembangan, kami masih mendalami keterkaitan tersangka dengan beberapa kasus pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Lumajang,” ujar Ipda Suprapto.

 

Adapun sejumlah perkara yang dikembangkan meliputi kasus curat di wilayah Wonokerto, Kecamatan Tekung, pada 14 April 2023 yang masih berstatus DPO; curat di Gondoruso, Kecamatan Pasirian, pada 13 April 2026; serta dugaan curanmor di Desa Denok dan wilayah Nguter, Kecamatan Pasirian.

 

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra NF 100 D nomor polisi N 4970 YK warna hitam yang telah dimodifikasi trail.

 

Kedua tersangka kini diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau perkara lain yang berkaitan dengan para tersangka (Red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru