Diduga Ada Pemalsuan Putusan DKPP, Amin dan Heri Lapor Polisi

lumajangsatu.com
Amin Bawazir SH
Lumajang-Terbitnya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggra Pemilu (DKPP) yang memberhentikan tetap Amin Bawazir SH, dan Ir. Heri Sugiarto, sebagai Ketua dan angota KPU Kabupaten Lumajang berbuntut panjang. Pasalnya Kedua mantan Komisioner KPU tersebut, Rabu pagii (26/12/2012), melapor ke Polres Lumajang terkait dugaan pemalsuan putusan DKPP.

Menurut Amin Bawazir, ada beberapa hal yang perlu disikapi oleh dirinya selaku terdampak dari putusan DKPP. Yang pertama pada ranah Peradilan Tata usaha Negra (PTUN), dan yang kedau pada ranah Kepolisian, terkait dengan dugaan pemalsuan putusan DKPP.

"Ada dua hal yang perlu kita sikapi," Ungkapnya.

Poin yang diduga dipalsukan adalah pada saat pembacaan putusan DKPP Amin Bawazir dan Heri Sugiarto tidak menghadiri pembacaan putusan dan sedang bertugas di kantor KPU kabupaten Lumajang. Akan tetapi, dalam putusan DKPP seakan-akan dirinya dan Heri Sugiarto menghadiri putusan di Jakarta.

Poin kedua, bahwa pihaknya tidak pernah menolak berkas pencalonan Cabup dan Cawabup Kabupaten Lumajang yang diusung oleh DPC PKB Pimpinan Dr H.Ali Mudhori S.Ag M.Ag dan seakan-akan hanya menerima berkas pencalonan yang diusung oleh DPC PKB pimpina H. Rofiq Abidin SH M.Hum.

Atas dugaan pemalsuan tersebut pihaknya melaporkan kepada aparat kepolisian. Sedangkan siapa yang memalsukan pihaknya memasrahkan hasilnya kepada aparat pengak hukum.

"Kalau yang memalsukan kita pasrahkan kepada polisi ya...., karena ini juga sebatas dugaan," Pungkasnya.(Yd/red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru