Baca juga: Denny Caknan Sukses Menghibur Pendukung Paslon 02 Indah-Yudha di Stadion Semeru Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Harapan sekolah gratis di Kabupaten Lumajang nampaknya jauh panggang dari api. Pasalnya, dari hasil inspeksi mendadak (sidak) komisi D DPRD Lumajang kesejumlah sekolah, masih banyak ditemukan tarikan tidak jelas alias pungutan liar (pungli).
Kita masih banyak temukan pungli di sekolah dengan dalih berbagai macam alasan, ujar Sugianto Ketua Komisi D DPRD Lumajang kepada lumajangsatu.com, Senin (26/01/2015).
Dalam melakukan tarikan. pihak sekolah berlindung pada peraturan buptai (perbup) yang memberikan celah sekolah melakukan tarikan kepada siswa dengan persetujuan komite sekolah. Padahal, bupati dalam jawaban pemerintah saat pandangan akhir frkasi dengan jelas meminta sekolah tidak lagi melakukan tarikan dengan alasan apapun.
Para kepala sekolah berlindung pada peraturan bupati yang memperbolehkan tarikan dengan persetujun komite sekolah. Padahal, Permendikbud 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan pendidikan sudah jelas sekolah dasar dilarang melakukan tarikan, terang politisi PKB itu.
Oleh sebab itu, Komisi D meminta kepada Diknas untuk memberikan surat edaran kepada sekolah tentang laranagn tarikan dalam bentuk apapun. Hal itu sebagai konsekwensi, karena DPRD telah menyetujui dana BOS pendamping dari APBD ditembah.
Kita minta Diknas memberikan surat edaran tentang larangan pungli, karena DPRD telah setuju dana BOS dari APBD ditambah, jelasnya.
Saat sidak, Komisi D menemukan alasan tarikan kepada siswa untuk pembuatan sarana olah raga, gedung serba guna, pembanguan pagar hingga pembanguan plensengan.(Yd/red)
Editor : Redaksi