DPRD Setuju Urus Ijin di KPT Tak Perlu Miliki Kartu BPJS Ketenagakerjaan

lumajangsatu.com
Rapat Koordinasi

Baca juga: Wisuda Sekolah Orang Tua Hebat-SOTH, Upaya Lumajang Bebas Stunting

Lumajang(lumajangsatu.com)- Keluhan masyarakat tentang sulitnya mengurus ijin mendirikan bangunan (IMB) dan beberapa ijin usaha yang lainnya karena harus memiliki BPJS ketenagakerjaan direspon pemerintah. Komisi C DPRD Lumajang beserta Asisten Ekonomi Pembangunan (Ekbang), Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) melakukan rapat dengar pendapat.

"Kita setuju jika pengurusan IMB dan ijin usaha yang lainnya di KPT tidak perlu memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan," ujar Suigsan ketua Komisi C DPRD Lumajang, Kamis (29/01/2015).

DPRD menilai tidak ada korelasi dan cantolan hukum yang jelas MoU yang dilakukan BPJS dengan KPT yang mewajibkan setiap pengurus ijin harus memiliki kartu BPJS. Oleh sebab itu, pemerintah akan melakukan pemutusan MoU dengan BPJS, sehingga pengurusan ijin tidak lagi ribet.

"Asisten telah melakukan koordinasi dengan Bupati dan menyetujui MoU dengan BPJS dicabut, sehingga pengurusan ijin di KPT tidak perlu memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan," terang politisi Golkar itu.

Komisi C khawatir jika pengurusan ijin di KPT harus melengkapi kepemilikin kartu BPJS, maka target PAD dari pengurusan ijin akan berkurang. Sebab, masyarakat semakin malas untuk mengurus ijin usaha karena persyaratannya semakin ribet.

"Jadi sudah dikembalikan seperti tahun-tahun sebelumnya, jika mengurus ijin di KPT tidak perlu memiliki BPJS ketenagakerjaan," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru