Anak Baru Lahir Butuh Susu, Fajar Pemuda Pasrujambe Nekat Edarkan Pil Koplo

lumajangsatu.com
Tersangka Pengedar Pil Dextro dan Trex

Baca juga: BKOR Sediakan Fasilitas Olahraga dan Kesehatan Murah Bagi Warga Lumajang

Lumajang(lumajangsatu.com)- Mengaku terbelit kebutuhan ekonomi, Fajar Sodik (28) warga Desa Kloposawit kecamatan Candipuro nekat menjual pil Dextromethoporphan (dextro) dan pil Trihexiphenidyl (trex). Pelaku akhirnya ditangkap polisi dirumah istrinya di dusun Pakem Desa Jambearum Kecamatan Pasrujambe.

"Kita berhasil tangkap pengedar pil dextro dan trex dengan barang bukti 661 pil warna kuning dan putih," ujar AKP Priyo Purwandito Kasat Reskoba Polres Lumajang kepada lumajangsatu.com, Jum'at (30/01/2015).

Bersama tersangka Fajar, polisi juga menangkap kedua temannya yakni Dhimas Aprilianto dan Yusuf saat membeli bensin eceran. Keduanya juga sebagai pengedar pil terlarang tersebut. "Kita juga tangkap dua teman Fajar saat membeli bensin," paparnya.

Saat ditanyakan polisi, Fajar mengaku nekat menjual pil anjing itu karena baru dipecat dari pekerjaanya. Fajar mengaku butuh banyak uang, karena istrinya baru melahirkan anak pertamanya sekitar 39 hari yang lalu.

"Untuk biaya keluarga pak, istri saya baru melahirkan dapat 39 hari," terangnya.

Fajar mengaku baru dapat tiga bulan bekerja sebagai pengedar pil haram itu. Fajar biasanya membeli pil terlarang itu dari bandarnya sebanyak 1000 butir dengan harga 1 juta rupiah.

Setelah itu, Fajar dibantu temannya membungkus pil dextro dan trek menjadi bungkusan kecil. Setiap bungkus berisi 10 butir yang kemudian dijual seharga 25 ribu kepada para pelangganya yang rata-rata anak muda.

"Jadi saya untung satu juta setengah mas dari seribu butir pil yang saya beli, biasanya seribu butir itu habis dalam waktu dau minggu," paparnya.

Akibat perbuatannya, Fajar dan dua temannya meringkuk dijeruji besi dan diancam pasal 197 sub 196 Undang-Udanng RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru