Baca juga: Warga Lumajang Diajak Proaktif Laporkan Aksi Kejahatan
Lumajang(lumajangsatu.com)- Jajaran Reskoba Polres Lumajang sukses menggulung satu bandar penjual pil dexktro dan trax. Yoyok Eko Yulianto (29) warga Dusun Tempuran Desa/Kecamatan Senduro diringkus polisi karena menjadi bandar sekaligus pengedar pil berbahaya itu.
"Kita berhasil tangkap satu bandar sekaligus pengedar pil logo Y dan DMP warga Senduro mas," ujar AKP Priyo Purwandito kepada lumajangsatu.com, Senin (09/02/2015).
Penangkapan pelaku berawal saat Satreskoba melakukan razia tempat penginapan di Losmen Baru Lumajang. Salah satu kamar yang berisi dua perempuan dan satu laki-laki terjaring dan kedapatan membawa pil dexktro dan trex.
"Anggota kami tidak percaya dengan pangukuannya saat itu, ternyata benar si Eko ini adalah bandar dan juga pengedar dan kita berhasil amankan sekitar empat ribu pil haram dari tersangka," jelasnya.
Dari pengakuan tersangka, pelaku mendapatkan pil dexktro dan trex dari seseorang di Jember. Namun, pelaku tidak kenal dengan bandar besarnya itu, karena saat melakukan transaksi langsung dilakukan ditempat tidak melakukan kontak terlebih dahulu.
"pengakuan pelaku klasik mas, dapat dari seseorang di Jember, namun pelaku tidak kenal dengan sang bandar," terangnya.
Dari pantauan polisi, di Lumajang memang tidak memiliki bandar besar. Barang-barang haram itu rata-rata dipasok dari wilayah Jember, karena di Lumajang peredaran pil dextro dan trex sudah tidak diperjual belikan di apotik.
"Di Apotik Lumajang sudah tidak melakukan penjualan pil dexkto dan trex," papar mantan Kasatreskoba Bondowoso itu.
Keterangan pelaku kata Priyo, setiap satu bungkus pil yang berisi seribu butir dibeli seharga 700 ribu. Setelah diedarkan, pelaku bisa memperoleh uang Rp 1.500.000. "Setiap satu bungkus, pelaku bisa memperoleh untung 800 ribu dalam seminggu," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi