Baca juga: Relawan PKH Deklarasi Siap Menangkan Cak Thoriq-Ning Fika di Pilkada Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Wacana Wakil Bupati Lumajang lebih dari satu terus bergulir. Hal itu muncul setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undnag-Undang (Perpu) disahkan menjadi Udang-Undang nomor 01 Tahun 2015.
Agus Wicakono, Ketua DPRD Lumajang menyatakan wacana tersebut sah-sah saja, karena Lumajang sebentar lagi akan memilih Wakil Bupati Lumajang setelah As'at Malik dilantik menjadi Bupati. Namun, Bupati Lumajang As'at Malik bukan hasil dari pemilihan Perpu, sehingga wakilnya hanya dijabat satu orang, bukan dua yang diwacanakan pengamat politik, politisi dan masyarakat.
"Posisi Wabup Lumajang dijabat satu orang," ujar pria yang juga menjabat sebagai ketua DPC PDI Perjuangan itu.
Menurut Agus, wakil bupati yang akan mendampingi As'at menganut Undang-Undang yang lama yakni Undang-Undang 32 Tahun 2004. Sedangkan wakil yang bisa lebih dari satu berasal dari aturan yang terbaru.
"Wakil Bupati hasil Undang-Udang nomer 32 memikul mandat dari rakyat, sedangkan wakil bupati yang lebih dari satu merupakan penerima mandat dari seseorang," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi