Baca juga: Relawan PKH Deklarasi Siap Menangkan Cak Thoriq-Ning Fika di Pilkada Lumajang
Lumajang (lumajangsatu.com)- Fraksi Nasdem sangat mendukung dalam menciptakan hubungan yang harmoni antara Pimpinan  daerah di Kabupaten Lumajang melalui FORKOMPIMDA. Memang penting untuk menjalin kebersamaan sekaligus merefresh kepenatan-kepenatan dalam menjalankan tugas sehari-hari perlu adanya acara âacara santai salah satu contoh Gowes bersama yang dikemas dalam âjumâat sehatâ yang digagas bapak Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, sehingga tumbuh rasa kekeluargaan yang tinggi yang pada muaranya bisa menjalin sinergitas dalam menjalankan tugas.
Ke-empat, Untuk mempercepat program pariwisata spektakuler dikabupaten Lumajang hendaknya pemerintah kabupaten Lumajang  mengikuti langkah pemerintah kabupaten Banyuwangi yang sudah mulai menggeliat tempat wisatanya. Karena destinasi wisata di Kabupaten Lumajang sangat banyak dan bila melibatkan kelompok masyarakat pengelola yang mempunyai komitmen dan konsep yang jelas tidak akan kalah dengan kabupaten Banyuwangi.
Syukur Alhamdulillah dengan program wisata spektakuler yang sudah digaungkan dengan disertai grand desain di puncak B29 sangat membawa dampak yang sangat positif( menimbulkan aura positif) bagi masyarakat sekitar dan desa penyangga pariwisata untuk memunculkan banyak ide-ide inovasi dan inovatif serta kreatif untuk menciptakan tempat tujuan wisata didesanya masing-masing secara mandiri. Memang tidak salah kalau Kecamatan Senduro banyak tempat wisata alam yang sungguh menakjubkan dan mempesona termasuk seni dan budayanya, antara lain: ludruk, reog, kuda kencak, kuda slining ( Kuda Konyong ) dan musik gong ganjur, pertanian dan perternakannya ( pisang agung, pisang mas kirana, susu sapi dan susu kambingnya)Â
Fraksi Nasdem memberikan apresiasi dengan terbentukan BTC Network ( Bisnis Teknologi Center) Lumajang melakukan pendampingan kepada masyarakat Sendurountuk mengembangkan pariwisata Lumajang. BTC ingin menciptakan klaster pariwisata dengan produk unggulan susu kambing. Jika berbicara pariwisata pasti identik dengan pesona alam. Dengan pengembangan Senduro sebagai klaster wisata akan dipadukan antara pesona alam dan produk lokal. Jadi orang yang datang ke Senduro, ke puncak B29, Pura Mandara Giri atau Gunung Semeru bisa juga menikmati produk lokal seperti susu kambing, dengan memadukan beberapa potensi tersebut diharapkan wisata Lumajang akan semakin maju. Dan tingkat kunjungan semakin meningkat serta masyarakat lokal akan menikmati keuntungan dengan penjualan susunya, sehingga bisa meningkatkan pendapatannya. Wisata akan semakin maju dan program BTC network mendapat pendampingan dari para tenaga ahli atau expert yang merupakan support dari GIZ (gesellschaft fur international zusammnarbeit. Yang berpusat di Berlin, Germany) melalui GFA (Consulting Group GmbH. Hamburg dari Jerman).Kedepanya, susu kambing diharapkan tidak hanya dikonsumsi dalam susu segar, namun juga dalam bentuk produk kreatif lainnya, seperti keju, sabun dan lain-lain. Pendampingan ini baru dimulai bulan februari 2015 sampai lima tahun, kedepan dengan harapan tempat wisata di kecamatan Senduro akan semakin berkembang. Untuk itu harapan Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Lumajang pemerintah harus selalu hadir dalam komunitas tersebut demi terwujudnya tujuan wisata dikabupaten Lumajang agar wisatawan semakin meningkat dan produk lokal menjadi tuan di daerahnya sendiri.
Sidang Paripurna yang terhormat,
Fraksi NasDem juga sependapat untuk mewujudkan Visi pembangunan daerah, demi â terwujudnya masyarakat Lumajang yang sejahtera dan bermaratabat â sungguh bukanlah hal yang mudah, mengingat di tingkat nasional yang mempengaruhi efektifitas pembangunan daerah, bukan saja berasal dari implementasi dan arah kebijakan pembangunan yang dikembangkan dipemerintah pusat. Tetapi juga dinamika perekonomian Nasional secara keseluruhan.
Sepeninggal Bapak DR. H. Sahrazad Masdar, MA, maka Drs, H. Asâat Malik, M,ag selaku Wakil Bupatiyang akan menggantikanjabatan sebagai Bupati Lumajang, untuk melakukan pengendalian pemerintahanDaerah. Ada tiga hal agenda yang harus dilakukan yaitu :
a.PembangunanÂ
b.Fungsi pelayanan
c.Peran pemberdayaanÂ
Ketiga fungsi tersebut tidak boleh berhenti oleh adanya masa transisi yang disebabkan pejabat sebelumnya, yang belum sempat menyerahkan tongkat estafet dengan  wajar dikarenakan  beliau  meninggal dunia.Â
Berkaitan dengan tanggung jawabnya dalam menjalani proses transisi tersebut setidaknya ada 4 (empat) agenda yang harus dilakukan oleh Drs, H.Asâat Malik, M. ag yaitu:Â
1.Beliau  harus segera menata kembali pejabat definitif yang sekarang banyak diisi oleh PLT sehingga tidak terganggu  persoalan kelengkapan administrasinya dalam rentan sisa waktu 3,5 tahun jabatannya bisa berlangsung dengan baik.sehingga tidak ada kendala dalam pelayanan terhadap masyarakat karena tidak ada kewenangan dalam menentukan kebijakan oleh pejabat PLT tersebut.
2.Memastikan sinergitaspejabat vertikal dan horizontal utamanya  peningkatan kerjasama dengan MUSPIDA dan jajaran lainya mulai dari tingkat Kabupaten dan Kecamatan sampai Desa
3.Beliau harus memastikan kesiapan masyarakat yang berkaitan dengan partisipasi rakyat agar mendapatkan dukungan yang luas, misalnya: memantau sejauhmana partisipasi masyarakat Lumajang telah memahami mekanisme pergantian Bupati ketika berhalangan tetapnya meninggal dunia, kesiapan partisipasi masyarakat ini segera dikonsolidasikan dan disosialisasikan aturan yang berlaku secara optimal.
4.Beliau harus mampu memastikan stabilitas wilayah dari segala konflik horizontal untuk diantisipasi sedini mungkin sehingga jabatan yang  diemban bisa dilalui secara tertib, aman, sukses, damai serta terbebas dari atmosfir intimidasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu penting adanyagood will bapak Drs, H.Asâat Malik, M,ag. dalam pelantikan nanti âMEWARNINGâ agar aparat dibawahnya bersikap professional dan ditegaskan bagi siapapun akan ditindak tegas apabila ada  aparat yang melanggar terhadap hukum dan perundang-undangan.
Para hadirin sidang paripurna yang kami hormati,
Dengan selesainya pembahasan 4 (Raperda)yang  telah dibahas bersama-sama antara pansus DPRD Kabupaten Lumajang dan Tim Pemerintah Kabupaten Lumajang hendaknya nanti betul-betul dilaksanakan dan ditindaklanjuti dengan peraturan bupati yang pro rakyat tentunya dengan mengedepankan landasan-landasan filosofis, sosiologis dan yuridis. Kemudian menyikapi 4 (empat)  Rancangan Peraturan Daerah tersebut, Fraksi Nasdem menyampaikan beberapa saran serta masukan pada sesi Pendapat Akhir pada hari ini, antara lain:
1.RAPERDA TATACARA PILKADES
Sehubungan dengan akan diberlakukannya Raperda ini, fraksi Nasdem mengamati, menganalisa dan menyerap aspirasi yang berkembang dimasyarakat, bahwa pilkades sangat berharap dilaksanakan secepatnya, mengingat masa jabatan PjS sudah lebih dari 2 tahun dan tanggung jawab serta rasa kepedulian PjS kepada masalah masyarakat desa,kurang begitu mendapatkan perhatian serius, tidak sebagaimana kepedulian dan tanggung jawab kepala desa yang difinitif.Oleh karena itu besar harapan fraksi Nasdem mengimplementasikannyadengan pertimbangan waktu secepatnya.
Fraksi Nasdem sepakat dalam pembiayaan Pilkades ditanggung penuh oleh  APBD Kabupaten Lumajang dan APB-Des dilarang untuk melakukan pembiayaan jika sudah terpenuhi oleh APBD sehingga tidak ada duplikasi anggaran.Oleh karena itu fraksi Nasdem menyarankan pemerintah daerah untuk melakukan strategi keuangan yang strategis, logis dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak melahirkan masalah diatas masalah.
Mengamati budaya panitia pemilihan di tingkat desa yang menganggarkan dana pilkades begitu besar dengan cara menarik kontribusi kepada calon kades, kebiasaan seperti ini harus segera diakhiri. Oleh karena itu peraturan Bupati mengenai standarisasi biaya pilkades sangat diperlukan sebagai dasar panitia pemilihan di tingkat desa untuk perencanaan penganggarannya, sehingga tidak akan ada lagi pembiayaan Pilkades yang begitu tinggi. Hal inilah yang menjadi sebab tidak melahirkan calon kepala desa yang kredible dan mumpuni dikarenakan kalau tidak mempunyai uang yang banyak jangan diharap berhasil menjadi kepala desa.
Terhadap kebiasaan dimasyarakat yang sudah mengakar bahwa pilkades identik  dengan budaya pragmatis, hendaknya money politik ditekan sedemikian rupa dan tidak terlalu vulgar. Fungsi  pengawasan dan pemantauan pemilihan kepala desa oleh panwas yang dibentuk oleh camat serta inspektorat Kabupaten Lumajang betul-betul berfungsi sesuai dengan tupoksinya. Sanksi yang tegas yang telah diatur juga harus ditegakkan sehingga ada efek jera bagi yang melanggar aturan main.
Bagi panitia pemilihan Kabupaten yang mempunyai tugas besar dalam merencanakan, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pilkades harus berperan aktif secara cepat dan tepat.Bimbingan teknis dan sosialisasi tentang raperda dan Perbub pilkades dalam satu paket harus segera dilakukan seefektif mungkinsehingga meminimalisir polemik ditengah masyarakat karena perbedaan tafsir dalam menganalisa masalah. Demikian juga untuk memfasilitasi percetakan surat suara haruslah mengacu pada aturan yang berlaku. Untuk pengadaan kotak suara, fraksi Nasdem berpendapat agar pinjam ke KPUD Lumajang demi efektifitas dan efisiensi anggaran dan juga studi kelayakannya sudah terjamin.
Penetapan calon kepala desa paling sedikit dua orang paling banyak lima orang. Apabila bakal calon lebih dari lima orang makaharus mengedepankan untuk melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria klasifikasi primer melalui kriteria pengalaman bekerja dilembaga pemerintahan, tingkat pendidikan dan usia sedangkan klasifikasi sekunder yang dilaksanakan melalui uji kompetensi. Fraksi Nasdem berharap Panitia pemilihan kabupaten haruslah obyektif serta bersifat independen  jangan sampai muncul ada penilaian dari pihak lain terjadi kong- kalikong dengan calon tertentu sehingga tidak muncul kecemburuan sosial ditengah masyarakat.
2.TENTANG RAPERDA PENGELOLAAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA (RUSUNAWA)
1.Secara filosofis, hendaknya pemerintah bisa mewujudkan kepentingan rakyatnya karena setiap orang berhak hidup sejahtera lahir maupun batin, bertempat tinggal yang layak dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, merupakan kebutuhan dasar manusia. Hal ini menjadi peran yang sangat strategis dalam membentuk watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri dan produktif.
2.Secara sosiologis, rumah sebagai tempat suatu keluarga yang membentuk jatidirinya, sehingga memiliki kebanggaan. Pesatnya perkembangan  kota menyebabkan bertambahnya harga tanah semakin mahal, sehingga masyarakat berpenghasilan rendah tidak mampu untuk membeli rumah. Dengan adanya Peraturan Daerah yang ditindaklanjuti peraturan Bupati tentang RUSUNAWA di Kabupaten Lumajang diharapkan dapat menyelesaikan persoalan tersebut sehingga mampu menciptakan, memelihara dan  mempertahankan kedamaian, pergaulan hidup, selain juga berfungsi sebagai sarana untuk memberikan kepastian hukum bermukim bagi masyarakat bepenghasilan rendah (MBR).
3.Secara Yuridis, maka akan semakin memperjelas pengaturan tentang kepastian bermukim bagi masyarakat bepenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Lumajang sesuai dengan amanat undang-undang dimana setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan layak.
Disamping itu yang tidak kalah penting adalah peran pengelola RUSUNAWA yang punya kewenangan luas secara teknis hendaknya tetap berpedoman terhadap Paturan Daerah dan di Breakdown melalu peraturan Bupati, kami sangat mengharap agar tidak terjadi kolusi, nepotisme dan gratifikasi untuk menentukan calon penghuni.Sebaiknya  pengelola bersifat obyektif,  profesional dan independen.
Terkait dengan hal tersebut diatas harapan Fraksi Nasdem untuk sasaran penghuni Rusunawa adalah :
a.Warga Negara Indonesia ber KTP Kabupaten Lumajang.
b.Mempunyai kartu keluarga (KK) atau sudah pernah menikah.
c.Masyarakat perpenghasilan rendah (MBR) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari desa/kelurahan yang diketahui oleh camat.
d.Lebih memperhatikan masyarakat perpenghasilan rendah (MBR) disekitar bangunan RUSUNAWA
e.Masyarakat yang belum memiliki rumah/ tempat tinggal yang dibuktikan dengan  surat dari kepala Desa / Lurah dan diketahui oleh camat.
f.Tidak pernah atau belum menghuni rusunawa sampai dengan batas waktu maksimal yang telah ditentukan yakni 6 tahun.
3.RAPERDA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pendidikan merupakan elemen yang sangat penting dan strategis bagi pengembangan dan peningkatan kualitas sumberdaya manusia, hal ini karena pendidikan disamping sebagai wadah  bagi transformasi ilmu pengetahuan juga merupakan sarana yang sangat efektif dalam menanamkan nilai-nilai moral, spiritual dan sosial.
Setelah pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Fraksi NasDem, mengharapkan mutu dan kualitas Pendidikan di kabupaten Lumajang semakin meningkat baik kualitas peserta didik, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sehingga apa yang menjadi tujuan nasional tentang Penyelenggaraan Pendidikan bisa terwujud.
Setelah pembahasan Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan Fraksi NasDem sepakat menyetujui terkait biaya penyelenggaraan pendidikan satuan pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah, sehingga tidak akan ada lagi pungutan maupun sumbangan oleh wali murid. Oleh karena itu kami menekankan kepada pemerintah daerah agar mengimplementasikan perda penyelenggaraan pendidikan ini betul-betul di berlakukan dengan tanpa pungutan apapun serta memberikan sanksi yang tegas bagi penyelenggara pendidikan yang melanggar. Hal ini harus di berlakukan di  seluruh kabupaten Lumajang, bukan hanya diwilayah kota saja.
Pendidikan merupakan hal yang sangat penting dalam meningkatkan sumber daya manusia.Oleh sebab itu pendidikan diharapkan tidak ada kesenjangan antara negeri dan swasta.Hal ini bisa dilihat terhadap pemberian tunjangan guru NON NIP pada pendidikan yang dibawah naungan Diknas maupun pendidikan yang dibawah naungan Kemenag.Oleh karena itu besar harapan kami kesamaan pemberian tunjangan itu berlaku selamanya dan jangan sampai kami mendengar masalah perbedaan penerima tunjangan NON NIP yang berada dibawah naungan Diknas maupun berada dibawah naungan Kemenag.
Fraksi NasDem sangat menyetujui adanya aturan Pada satuan pendidikan PAUDNI diharapkan tidak memberikan pelajaran Membaca, Menulis dan Menghitung (Calistung) serta tidak memberikan Pekerjaan Rumah (PR). Hal ini secara psikologis disesuaikan dengan kemampuan dan perkembangan anak usia dini. Memang selayaknya balita tidak terlalu dibebani oleh kuantitas pelajaran yang begitu berat, tetapi diberi pendidikan dan pengajaran sesuai dengan kemampuan dan alam anak dibawah umur dengan cara belajar sambil bermain.
Fraksi Nasdem berpendapat dan memberikan masukan tentang pentingnya penetapan standar kerja bagi para guru penerima tunjangan sertifikasi guru serta pengawasan yang lebih intens dari pengawas pendidikan agar filosofi dan tujuan digulirkannya program ini betul-betul sesuai dengan ide dasarnya yaitu untuk meningkatkan kapasitas, profesionalitas dan kapabilitas para guru sehingga pada gilirannya mampu memproduk output (lulusan) yang berkualitas sesuai yang diharapkan.Â
Fraksi Nasdem juga memandang perlu dan mendorong pemerintah Kabupaten Lumajang setelah pengesahan RAPERDA Penyelenggaraan Pendidikan untuk menerbitkan regulasi tentang penyelenggaraan Madrasah Diniyah dalam bentuk Peraturan Daerah  Penyelenggaraan Madrasah Diniyah (PERDA MADIN) sebagai payung hukum atas semua kebijakan yang diambil pemerintah kabupaten Lumajang dalam upaya meningkatkan kualitas Madrasah Diniyah. Hal ini sangat penting agar kebijakan apapun yang diambil terkait dengan hal tersebut  mempunyai landasan dan payung hukum sehingga tidak melanggar undang-undang dan memberikan kepastian hukum bagi para pejabat terkait di lingkungan pemerintah Kabupaten Lumajang dalam melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan Madrasah Diniyah.
4.RAPERDA SOTK (SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA) RSUD PASIRIAN
Salah satu program unggulan dari pemerintah saat ini adalah Peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia melalui layanan kesehatan Masyarakat dalam bentuk Program kartu Indonesia sehat (KIS).Untuk mewujutkan program ini sudah barang tentu diperlukan sarana (Infrastruktur) yang memadai.Keberadaan Rumah Sakit dan Puskesmas serta Balai-balai kesehatan sangat membantu untuk mewujutkan Program Layanan kesehatan Masyarakat.
Berkaitan dengan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat ini Fraksi NasDem sangat mendukung dan mengapresiasi  pemerintah kab Lumajang untuk melakukan langkah yang tepat agar RSUD Pasirian ini bisa segera operasional secara de jure dan de facto sehingga mempunyai kekuatan hukum sebagai legalitasnya. Oleh karena itu harapan kami keberadaan RSUD Pasirian ini bisa memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi masyarakat luas jangan ada diskriminasi antara pasien yang kaya dan pasien yang miskin serta perlakuan kepada pasien dan keluarganya secara manusiawi. Fraksi NasDem menyarankan agar setelah disahkannya empat Raperda ini untuk segera disosialisasikan dan dikonsolidasikan kepada pihak terkait.
RAPAT PARIPURNA DEWAN YANG KAMI HORMATI
Â
Dengan mengucap BISMILLAHIROHMANIROHIM Â Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Lumajang menerima dan menyetujui 4 Rancangan Peraturan Daerah Menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang yaitu :Â
1.Peraturan daerah tentang tata tertib pemilihan kepala desa
2.Peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan
3.Peraturan daerah tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa ( RUSUNAWA )
4.Peraturan daerah tentang susunan organisasi dan tata kerja RSUD Pasirian.
Dengan demikian beberapa masukan dan saran yang kami sampaikan agar dijadikan kajian intensif dalam menciptakan dan melaksanakan produk regulasi yang compatible (mampu bergerak dan bekerjayang selaras) dan dapat dipertanggung jawabkan ( responsibility). sehingga siklus kekuasaan bersumber pada produk regulasi yang penuh kebijaksanaan dan moralitas. Kewajiban kita adalah sebagai pemimpin untuk menciptakan masyarakat Lumajang yang sejahtera dan bermartabat.
Fraksi Nasdemmenyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya atas kerja keras pansus I dan pansus II DPRD kabupaten Lumajang besertatim pemerintah Kabupaten Lumajang. Sehingga 4 raperda ini bisa terselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.(Ls/red)
Editor : Redaksi