Baca juga: Denny Caknan Sukses Menghibur Pendukung Paslon 02 Indah-Yudha di Stadion Semeru Lumajang
Lumajang (lumajangsatu.com) - Peraturan Daerah atau disingkat Perda merupakan salah satu jenis peraturan perundang undangan yang merupakan bagian dari system hukum nasional yang berdasarkan Pancasila.
Fungsi perda sebagaimana tertuang dalam Undang Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan pasal 14 adalah (1) sebagai instrument kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, (2) merupakan peraturan pelaksanaan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi, (3) sebagai penampung kekhususan dan keragaman daerah serta penyalur aspirasi masyarakat di daerah, (4) sebagai alat pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan daerah.
Rapat Paripurna Dewan yang kami hormati,
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan DPRD Kabupaten Lumajang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Lumajang Pasal 19 ayat (1) DPRD mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan; ayat (2) fungsi legislasi diwujudkan dalam membentuk Peraturan daerah bersama Bupati, ayat (3) fungsi anggaran diwujudkan dalam membahas dan menetapkan APBD bersama Bupati; ayat (4) fungsi pengawasan diwujudkan dalam mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD. Pelaksanaan ketiga fungsi tersebut diupayakan proporsional dan seimbang dalam kerangka representasi rakyat di daerah.
Rapat Paripurna Dewan yang kami hormati,
Pada kesempatan ini Fraksi Partai GOLKAR menyampaikan apresiasi atas dilaksanakannya pembahasan 4 ( empat ) raperda yang telah diajukan oleh Pemerintah, yaitu Raperda tentang Tata cara Pemilihan Kepala Desa, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Pengelolaan Rusunawa dan Raperda tentang SOTK Rumah Sakit Daerah Pasirian. Pembahasan berjalan tertib dan lancar dan dilaksanakan oleh Pansus I dan Pansus II DPRD bersama Tim I dan Tim II Pemerintah Kabupaten Lumajang. Dinamika cukup berkembang terjadi pada pembahasan Raperda tentang Tata cara Pemilihan Kepala Desa dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Rapat Paripurna Dewan yang kami hormati,
Konsekuensi dari perubahan perundangan yang telah dilakukan, perihal pengaturan tentang desa berimplikasi pada peraturan pelaksanaan atas perundangan di bawahnya meliputi Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014, Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades sampai dengan Peraturan Daerah tentang Tatacara Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten.
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten ke depan diharapkan jauh lebih baik, aman dan lancar, efektif dan efisien, serta terpilihnya pemimpin terbaik secara demokratis di tingkat desa. Karena itu penjabaran lanjutannya adalah Pilkades akan dilaksanakan serentak dengan metode beberapa gelombang mengingat kondisi masa jabatan kepala desa yang berkhirnya berbeda beda.
Beberapa pertimbangan yang direncanakan dilakukan oleh Kabupaten antara lain, (1) pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan kepala desa, (2) kemampuan keuangan daerah dan atau (3) ketersediaan PNS di lingkungan Pemda yang memenuhi persyaratan sebagai Penjabat Kepala Desa.
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa sesuai dengan perundangan yang diberlakukan, dengan mempertimbangkan kondisi, budaya, pengalaman, keamanan, efektifitas dan efisiensi, fraksi kami cenderung menyepakati dengan hanya 1 ( satu ) lokasi TPS yang diatur untuk beberapa dusun dan sejumlah bilik disesuaikan kebutuhan menurut jumlah pemilih. Hal ini sangat penting, mengingat teknis ini berkaitan dengan penentuan calon Kepala Desa Terpilih.
Rapat Paripurna Dewan yang kami hormati,
Pembiayaan Pemilihan Kepala Desa menjadi hal penting yang dibahas dengan mempertimbangkan ketentuan Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, bahwa (1) Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada APBD Kabupaten, dan (2) Dana bantuan dari APB Desa untuk kebutuhan pada pelaksanaan pemungutan suara. Karena itu Fraksi Partai GOLKAR meminta agar pada pelaksanaan Pilkades setelah tahun anggaran 2015 hendaknya lebih disempurnakan dalam perencanaan anggarannya, baik di di tingkat Kabupaten ( APBD ) dan di tingkat Desa ( APB Desa ) sehingga amanah peraturan daerah bisa dipenuhi guna terselenggaranya Pilkades yang aman, lancar, demokratis dan tidak memberatkan para calon. Di samping itu, optimalisasi wewenang, tugas, kewajiban dan tanggung jawab panitia pemilihan Kepala Desa di tingkat kabupaten dan di tingkat desa serta tim pengawasan yang dibentuk di tingkat kecamatan sangat penting dilakukan guna mendukung kelancaran dan ketertiban penyelengaraannya.
Rapat Paripurna Dewan yang kami hormati,
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, (1) Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan system pendidikan nasional oleh pemerintah, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten/kota, penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat dan satuan pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, (2) penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen system pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, (3) Pendidikan berbasis keunggulan local adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan keunggulan kompetitif dan/atau komparatif daerah, (4) Pendidikan bertaraf internasional adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan standar pendidikan negara maju.
Dalam Peraturan Pemerintahanomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 2 ayat (3) Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan local, nasional dan global.
Perihal diberlakukannya larangan memungut sumbangan dana untuk penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, Fraksi Partai GOLKAR mengusulkan agar dipertimbangkan kembali oleh pemerintah dengan cara memberikan kesempatan para pemangku yang terlibat dan dilibatkan dalam pendanaan pendidikan.
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan pasal 2 ayat (1) pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Ayat (2) masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi (a) penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat, (b) peserta didik, orang tua, atau wali peserta didik, dan (c) pihak lain yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
Fakta yang ditemui berkaitan dengan syarat kecukupan, alokasi dana dari pemerintah daerah hanya memenuhi lebih kurang 60 persen. Sehingga kondisi ini menyebabkan beberapa program dan kegiatan di satuan pendidikan tidak bisa dilaksanakan dalam upaya memenuhi capaian sesuai Standar Nasional Pendidikan dan Standar Pelayanan Minimal.
Fakta yang ditemui di beberapa sekolah, bahwa dalam pengelolaan dana penyelenggaraan tetap mempertimbangkan pelayanan kepada para peserta didik yang kurang mampu dengan cara membebaskannya dari beban pembiayaan sekolah melalui subsidi silang, artinya para peserta didik yang mampu membantu mereka yang kurang mampu sekaligus membangun harmonisasi di antara mereka.
Rapat Paripurna Dewan yang kami hormati,
Pembangunan Rusunawa diharapkan dapat membantu sebagian Masyarakat Berpenghasilan Rendah ( MBR ) yang belum mampu memiliki rumah. Optimalisasi pengelolaan Rusunawa perlu diatur guna terlaksananya ketertiban, keindahan, keamanan dan kenyamanan para calon penghuninya. Penyediaan Rusunawa dan fasilitasinya dari segi kuantitas dan kualitas agar terus ditingkatkan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Rapat Paripurna dewan yang kami hormati,
Seiring peningkatan jumlah penduduk Kabupaten Lumajang, maka Pemerintah harus segera merespon atas beberapa urusan wajib seperti kesehatan. Pemenuhan pelayanan kesehatan dari segi kuantitas dan kualitas wajib diwujudkan dan ditingkatkan agar tercipta ,masyarakat yang sehat dan sejahtera. Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian, mutlak sangat penting dengan mempertimbangkan lokasi strategis, skala dan kualifikasi pelayanannya. Guna mewujudkannya perlu didukung oleh pengelolaan yang baik melalui penyusunan SOTK dan pemenuhan SDM yang kompeten.
Rapat Paripurna Dewan yang kami hormati,
Hasil Pansus I dan II terhadap pembahasan 4 ( empat ) Raperda direkomendasikan pembetulan/ perubahan dan penyempurnaan terkait materi Raperda baik substansi maupun redaksinya sesuai pembahasan. Pansus I dan II berkesimpulan bahwa 4 ( empat ) Raperda yang sudah dibahas tidak ada permasalahan dan dapat diajukan dalam Rapat Paripurna DPRD guna mendapatkan persetujuan untuk ditetapkan.
Rapat Paripurna Dewan yang kami hormati,
Pada kesempatan kali ini Fraksi Partai GOLKAR menyampaikan Pendapat Akhir terhadap pembahasan 4 ( empat ) Raperda, dengan mengucapkan,BISMILLAAHIRROHMAANIRROHIIM, Menyetujui 4 ( empat ) Raperda yang telah dibahas yaitu : (1) Raperda tentang Tatacara Pilkades, (2) Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, (3) Raperda tentang Rusunawa, (4) Raperda tentang SOTK RSUD Pasirian, untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang.
Rapat Paripurna Dewan yang kami hormati,
Sebelum mengakhiri pendapat akhir Fraksi Partai GOLKAR, kami menghimbau agar Perundangan yang berlaku, termasuk Peraturan Daerah benar benar ditegakkan, dipatuhi dan dilaksanakan oleh penyelenggara negara maupun masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam hal ini juga sangat menentukan efektifitas dari perundangan yang berlaku. Seperti yang terjadi saat ini di Kabupaten Lumajang, begitu marak dan terbuka pelanggaran yang dilakukan oleh para pengemudi angkutan niaga bertonase berat melebihi ketentuan sehingga berdampak besar terhadap kerusakan di banyak ruas jalan dan terjadinya banyak kecelakaan terhadap para pengguna jalan.Kondisi ini perlu segera disikapi oleh para pemangku dan pelaksana penegakan perundangan agar kewibawaan hukum senantiasa terjaga.(red)
Editor : Redaksi