Baca juga: Warga Lumajang Diajak Proaktif Laporkan Aksi Kejahatan
Sukodono (lumajangsatu.com) - Sungguh malang nasib kakek berusia 73 tahun, Ngatmanu warga Desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono, gara-gara disangka mencuri kedelai 2,5 kg rendam untuk membuat tahu miliki tetangganya, Haryanto. Kini Ngatmanu harus mendekam di sel tahanan Lapas Kelas 2 B Lumajang oleh Kejaksaan Negeri.
Ngatmanu nekat mencuri kedelai lantaran untuk mebeli lauk pauk tidak punya uang. Saat menagih uang ke tetangganya, Haryanto tidak diberikan. Lantaran kelaparan, Ngatmanu nekat mencuri kedelai rendam milik Haryanto untuk membuat tahu.
"Jadi bapak terpaksa, karena nagih hutang tak dikasih, dia nekat mengambil kedelai rendam tetangga," ungkap Miswan, istri korban pada wartawan dirumah sederhanya, Rabu(18/03).
Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum tidak melanjutkan proses hukumnya. Lantaran, nilai kedelai terlalu sedikit dibanding dengan utang Haryanto ke bapaknya. "Kami sudah meminta maaf, maklum bapak hanya tinggal sama ibu yang sudah tua," ujar anak perempuan korban.
Tindakan Ngatmanu hingga berujung ke sel tahanan saat mengambil kedelai rendam milik Haryanto 8 bulan lalu. "Kami berharap hukum di Indonesia memihak rakyat kecil," harap anak Ngatmanu.
Pihak Kejaksaan Negeri Lumajang, Kasi Pidum, Purwanto belum bisa dihubungi oleh Lumajangsatu.com. Pasalnya, saat berita ini ditulis, telepon belum diangkat.(Mad/ls/red)
Editor : Redaksi