Baca juga: Warga Lumajang Diajak Proaktif Laporkan Aksi Kejahatan
Sukodono (lumajangsatu.com) - Persidangan terdakwa Kakek Ngatmanu yang mencuri kedelai 2,5 kg milik Haryanto (55) milii tetangganya. Majelis Hakim dikagetkan dengan pernyataan/ keterangan saksi Sugeng tidak sama dengan berita acara perkara milik kepolisian.
"Saya tidak tahu kalau Ngatmanu mencuri, saya bangun tidur, melihat dia berselisih paham dengan Hariyanto, saya tida melihat kedelai dan nampan," ujar Sugeng.
"Di BAP yang anda tanda tangani kok mengaku tahu sebagai saksi," ujar ketua Majelis Hakim, Frisella Simanjutak.
"Tidak saya tidak ngomong dan jawab itu," ungkapnya.
"Silakan jaksa dibaca dan disampaikan di ruang sidang," ujar Frisella.
"Ada disini menjawab tahu kalau anda melihat kedelai dipegang Ngatmanu," ujar JPU, Nurkhoyin.
"Saya tidak ngomong begitu," jelasnya.
Kemudian JPU Nur Koyin saat menanyakan apakah keterangan yang anda sampaikan sesuai dengan BAP dan apak keterangan dipersidangan. Pertanyaan itu, langsung ditegur majelis hakim. "Jaksa jangan mengarahkan, begitu," jelas Frisella.
"Maaf bu, saya ini bertanya, dijawab ya atau tidak benar, jangan memabatasi dong," ujar Nurkhoyin dengan nada tinggi.
Aksi adu mulut antara jaksa dan majelis hakim diluar dugaan pengunjung sidang. Namun, saksi sugeng tetap menolak keterangan di BAP yang ditanda tangani. (ls/red)
Editor : Redaksi