Baca juga: Warga Lumajang Diajak Proaktif Laporkan Aksi Kejahatan
Lumajang (lumajangsatu.com) - Satreskrim polres Lumajang berhasil meringkus satu pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) alias rampok. Polisi juga menangkap satu pelaku penadah yang menerima HP hasil rampokan tersebut.
Yang menarik, Saiful (25) warga Jatimulyo Kecamatan Kuni adalah kakak dari Sinar (23) yang menjadi penadah HP hasil curian. Pelaku berhasil ditangkap oleh polisi setelah satu tahun dalam pengejaran polisi.
"Saat kita incar tersangka curas ini muncul di tempat karapan sapi, saat kita tangkap kita berhasil amankan 1 HP yang digunakan oleh adik pelaku Saiful," ujar AKBP Aries Syahbudin SIK, Kapolres Lumajang saat menggelar rilis, Senin (13/04/2015).
Ketika dicocokkan, HP yang digunakan Sinar identik dengan HP milik korban perampokan. Korban Samsul Hadi warga Kaliwungu Kecamatan Tempeh juga kehilangan uang 17 juta saat peristiwa perampokan terajdi satu tahun yang lalu.
"HP-nya bisa kita amankan, kalau uang 17 jta yang juga dibawa para pelaku mungkin sudah habis," papar Kapolres.
Saat ini, polisi sedang melakukan pengejaran kepada para pelaku yang lainya. "Kita sudah kantongi identitas pelaku lainnya dan kita terus lakukan pengejaran, semoga saja lekas tertangkap," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi