Edarkan Pil Setan, Fahrur Roji Warga Sukosari Dibekuk Polsek Jatiroto

lumajangsatu.com

Baca juga: Ini Modus Maling Kerbau Lumajang Jagal Langsung di Lokasi

Lumajang (lumajangsatu.com) - Jajaran Polsek Jatiroto berhasil meringkus tersangka pengedar pil dektro dan trek. Fahrul Roji (28) warga Dusun Sukosari RT 4 RW 1 Desa Sukosari Kecamatan Jatiroto berhasil ditangkap di warung kopi jalan raya Sukosari tepatnya di Dusun Pondok Jaya Desa Sukosari.

"Iya, Polsek Jatiroto hari Jum'at (10/04) berhasil menagkap tersangka inisial FR, pelaku pengedar pil dektro dan trek," ujar AKP Sugianto KAsubag Humas Polres Lumajang, Senin (13/04/2015).

Setelah dilakukan penyelidikan oleh polsek, kemudian kasus tersebut dilimpahhkan ke tim Reskoba Polres Lumajang. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan bungkus plastik dan sejumlah pil dektro dan trek.

Berikut barang bukti yang diamankan polisi, 6 bungkus plastic klip yang masing masing berisi 10 butir pil jenis Dextro. 4 bungkus plastic klip yang terdiri dari 2 bungkus berisi 5 butir pil doble LL, 1 bungkus berisi 2 butir pil doble LL dan 1 bungkus berisi 3 butir pil doble  LL.

1 bungkus rokok bekas merk Gudang Garam Surya 16 sebagai tempat penyimpanan pil Koplo. Pelaku dijerat dengan Pasal 196 Sub 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo 55 (1) KUHP.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru