Lumajang (lumajangsatu.com) - Bupati Lumajang As'at Malik mengaku hari Senin (15/06) akan mengumumkan tim panitia seleksi calon Sekda Lumajang. Molornya pengumuman tersebut karena aturan terbaru menyebutkan tim pansel calon sekda harus disahkan oleh Kementrian Pendayaagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN-RB).
"Persipannya sudah 50 persen, untuk timselnya kita suda siap ajukan dan nanti kita ajukan ke Men-PAN-RB untuk disahkan, itu aturan yang baru," ujar As'at Malik kepada sejumlah wartawan, Jum'at (12/06/2015).
Baca juga: Polres Lumajang Gandeng Diskopindag Cek Kelayakan Minyak Subsidi di Pasar Baru
Hari Senin kata Bupati akan dimumkan dan Tim Pansel akan segera diberi SK. Jika sudah diumumkan, maka para PNS yang memenuhi persyaratan secara kepangkatan dipersilhkan untuk mendaftarkan diri.
Baca juga: Komisi A DPRD Apresiasi Indeks Desa Membangun Lumajang Semakin Meningkat
"Waktu yang diberikan adalah 15 hari bagi yang ingin mendaftarkan diri, baik PNS di Lumajang atau wilyah Jawa Timur," paparnya.
Baca juga: 46 Ribu Penerima Bantuan Sosial di Lumajang Masuk Data Inclusion Error
Setelah dilakukan pendaftran barulan dilakukan asesmen untuk kemduian dipihak tiga nama. Dari tiga nama yang disodorkan tersbut kemudian jadi hak penuh Bupati untuk memilih satu nama menjadi Sekda Lumajang.(Yd/red)
Editor : Redaksi