Lumajang(lumajangsatu.com) - Pengurus DPD PAN Lumajang amat menyayangkan pernyataan dari Ketua DPRD Lumajang, Agus Wicaksono, yang menganggap partai berlambang matahari sebagai penghambat proses pemilihan wakil bupati. Ketua DPRD yang juga ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terlalu jauh menilai sikap PAN yang merupakan partai pengusung As'at Malik menjadi Wakil Bupati hingga menjadi Bupati.
"Menurut saya, pernyataan ketua DPRD tidak pantas disampaikan ke publik melalui media massa," ungkap Gunawan TB, Sekretaris DPD PAN LUmajang.
Baca juga: Piala BTC 2025 dan Ketum GABSI Jatim di Malang Akan Diikuti Ratusan Atlet Bridge se Indonesia
PAN bersikap mengajukan dua nama ke Bupati dikarenakan tidak ada aturan yang melarang. Bahkan, di PP No. 49 tahun 2008 tidak mengatur soal itu. "Kami memberikan nama itu, karena permintaan bupati," jelasnya.
Baca juga: Dinas Pendidikan Lumajang Minta Lembaga Sekolah Lebih Teliti Dalam Mencetak Ijazah Siswa
Namun, sebenarnya Ketua DPRD harus menghormati sikap parpol pengusung, bukan masuk dalam 3 parpol yang akan mengajukan nama cawabup ke Bupati. Selain itu, adanya surat permintaan dari bupati untuk mengajukan nama cawabup tidak diatur dalam peraturan apapun.
"Kami sangat menyesalkan, pernyataan dari ketua DPRD, karena AD/ART partainya berbeda dengan PAN," ungkap Gunawan.
Baca juga: 35 Objek Wisata di Lumajang Tidak Aktif Akibat Pengelolaan Tak Maksimal
Plt Ketua DPD PAN Lumajang, Usman Arif mengungkapkan, pihaknya mengajukan dua nama sebagai koreksi ke bupati, apakah benar cara meminta nama cawabup ke masing-masing parpol sesuai suratnya yakni ke DPD PAN dan Golkar. "Seharusnya, mekanisme yang perlu dilakukan dengan komunikasi 3 parpol, kemudian tiga parpol mengajukan bersama-sama dalam satu lembar pengajuan 2 nama cawabup," terang mantan anggota DPRD 2009-2014 itu.(ls/red)
Editor : Redaksi