Jombang(Lumajangsatu.com) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dinikmati masyarakat saat ini tidak sesuai syariah alias haram. Bagaimana dengan sikap PBNU?
Bahtsul Masail PBNU dalam sidang komisi Bahtsul Masail di Ponpes Bahrul Ulum Nahdatul Ulama memutuskan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah halal dan bisa dipergunakan untuk semua kalangan dalam rangka jaminan kesehatan di Indonesia.
Baca juga: Kesepakatan Bersama Tiket Masuk Tumpak Sewu Semeru Lumajang 100 Ribu Per Wisatawan
Keputusan itu tertuang dalam keputusan Komisi Bahtsul Masaiil Waqi'iyah (masalah kekinian) pada Muktamar ke-33 NU di Ponpes Tambak Beras Jombang, Selasa (4/8/2015).
"Setelah mengkaji secara mendalam semua dalil-dalil dalam Alquran maupun tafsir, Komisi sepakat bahwa BPJS halal," kata Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyah KH Abdul Ghofur Maimoen kepada wartawan.
Pada sidang Komisi yang dihadiri sekitar 200 utusan dari PWNU dan PCNU se-Indonesia, banyak terjadi perdebatan sengit terkait status hukum BPJS.
Mereka mengunakan dalil-dalil kitab sesuai dengan keyakinan mereka. Namun, dari hasil diskusi panjang, mereka akhirnya pada satu kesimpulan bahwa BPJS bisa dipergunakan untuk masyarakat luas.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Perdebatan terjadi, menurut Ghofur, ketika menyimpannya di Bank konvensional. Namun, tegas dinyatakan bahwa NU pernah mengeluarkan fatwa bahwa menyimpan di Bank Konvesional adalah khilaf, bisa hukumnya haram, halal atau subhat. "Kita memiliki pengalaman Gus Dur mendirikan Bank Summa. Artinya, meski di Bank Konvesional tidak apa- apa karena hukumnya khilaf," ujarnya.
Terkait denda yang dipersoalkan. Ghofur menyatakan bahwa denda di dalam kaidah Fiqih disebut Taqzier (sanksi), boleh saja sepanjang untuk kepentingan orang banyak. "Sepanjang untuk kepentingan sistem BPJS, Taqzier tidak dipermasalahkan oleh sebagian ulama. Ini untuk kepentingan orang banyak," imbuhnya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dinikmati masyarakat saat ini tidak sesuai syariah alias haram.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Ma'ruf Amin menyebutkan, unsur yang menjadikan BPJS Kesehatan itu tak sesuai syariah adalah bunga. "Ya menggunakan bunga, indikatornya bunga," kata Kiai Ma'ruf Amin, menjelaskan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V Tahun 2015 di Tegal, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. "Harus dibuat yang syariah. Harus ada BPJS yang syariah, yang diloloskan (syarat-syaratnya) secara syariah," jelasnya.
Dalam posisi ini, lanjutnya, MUI akan ikut menjalankan perannya membantu pemerintah menelurkan BPJS Kesehatan beserta produk-produknya yang sesuai dengan syariah. "Ya nanti kan dibuat bersama dengan produknya yang syariahnya, sesuai fatwa MUI," pungkasnya.(bjc/red)
Editor : Redaksi