Lumajang(lumajangsatu.com) - Yuk Temi, sapaan akrab perempuan asal Klakah yang tinggal di Jalan Tambak Boyo. Dia diamankan petugas lantaran jualan pil Trex yang biasa dikonsumsi anak muda sebagai penganti teler dari minuman keras.
Petugas juga dikagetkan, ternyata perempuan berusia 51 tahun jualan bedak pemutih illegal. Saat pengeledahkan, tim Satreskoba mengamankan 35 buah bedak pemutih siap edar.
Baca juga: Kelompok Tani Cipta Jasa Dawuhan Wetan Serahkan Bantuan Korban Erupsi Semeru Lumajang
Kasubag Humas Polres Lumajang, Ipda Gatot Budi S mengatakan, terungkapnya seorang perempuan jualan barang berbahaya, dari laporan masyarakat. Sehingga, petugas langsung bergerak untuk menyelidikan dan mengamankan pelaku.
Baca juga: Dukung Peningkatan IPM dan RLS, Fraksi PDI Perjuangan Lumajang Gagas Beasiswa Gotong Royong
"Sekarang dia, sedang diperiksa petugas mengenai dari mana asal muasal barang berbahaya itu," jelasnya.
Baca juga: PDI Perjuangan Lumajang Rilis Kinerja Fraksi DPRD Selama Tahun 2025
Temi jualan pil dan bedak pemutih tanpa disertai keahlian dan kewenangan. Karena yang bersangkutan hanya lulusan SD. Kini, Temi diamankan di Mapolres Lumajang.(ls/red)
Editor : Redaksi