Lumajang(lumajangsatu.com) - Yuk Temi, sapaan akrab perempuan asal Klakah yang tinggal di Jalan Tambak Boyo. Dia diamankan petugas lantaran jualan pil Trex yang biasa dikonsumsi anak muda sebagai penganti teler dari minuman keras.
Petugas juga dikagetkan, ternyata perempuan berusia 51 tahun jualan bedak pemutih illegal. Saat pengeledahkan, tim Satreskoba mengamankan 35 buah bedak pemutih siap edar.
Baca juga: OJK Jember: Ekonomi Sekarkijang Tumbuh Solid, Kredit dan Investasi Meningkat Positif
Kasubag Humas Polres Lumajang, Ipda Gatot Budi S mengatakan, terungkapnya seorang perempuan jualan barang berbahaya, dari laporan masyarakat. Sehingga, petugas langsung bergerak untuk menyelidikan dan mengamankan pelaku.
"Sekarang dia, sedang diperiksa petugas mengenai dari mana asal muasal barang berbahaya itu," jelasnya.
Baca juga: Nilai Manfaat PIP Dinilai Tak Relevan, Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Naikkan Indeks Bantuan
Temi jualan pil dan bedak pemutih tanpa disertai keahlian dan kewenangan. Karena yang bersangkutan hanya lulusan SD. Kini, Temi diamankan di Mapolres Lumajang.(ls/red)
Editor : Redaksi