Lumajang(lumajangsatu.com)- Alim Firdaus (35) warga Desa Grobogan Kecamatan Kedungjajang dan Agung (32) Warga Desa Jatirejo Kecamatan Kunir Lumajang ini tertunduk malu saat digelandang petugas ke Mapolres Lumajang, mereka berdua ditangkap setelah melakukan aksi begal motor di Jalan Raya Jatiroto Lumajang beberapa pekan yang lalu, Selasa (18/08/2015)
Alim Firdaus yang termasuk dalam kategori pelaku residivis terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, setelah dirinya nekat melawan saat ditangkap petugas.
Baca juga: Kelompok Tani Cipta Jasa Dawuhan Wetan Serahkan Bantuan Korban Erupsi Semeru Lumajang
"Sempat melawan, ya terpaksa kita lumpuhkan mas," ujar AKP Heri Sugiono, Kasat Reskrim Polres Lumajang saat ditanya lumajangsatu.com.
Sementara Agung rekan tersangka berperan menghidupkan motor korban jika kuncinya hilang atau dibuang saat melakukan aksinya.
Baca juga: Dukung Peningkatan IPM dan RLS, Fraksi PDI Perjuangan Lumajang Gagas Beasiswa Gotong Royong
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, senjata tajam jenis celurit dan kunci T.
"Sajam, Kunci T dan motor ini juga yang berhasil kita amankan sementara," tambahnya.
Baca juga: PDI Perjuangan Lumajang Rilis Kinerja Fraksi DPRD Selama Tahun 2025
Akibat perbuatannya, kedua tersangka ini akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(Mad/red)
Editor : Redaksi