Lumajang(lumajangsatu.com)- Alim Firdaus (35) warga Desa Grobogan Kecamatan Kedungjajang dan Agung (32) Warga Desa Jatirejo Kecamatan Kunir Lumajang ini tertunduk malu saat digelandang petugas ke Mapolres Lumajang, mereka berdua ditangkap setelah melakukan aksi begal motor di Jalan Raya Jatiroto Lumajang beberapa pekan yang lalu, Selasa (18/08/2015)
Alim Firdaus yang termasuk dalam kategori pelaku residivis terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, setelah dirinya nekat melawan saat ditangkap petugas.
Baca juga: Muhamad Hotep Terpilih Aklamasi Pimpin ABPEDNAS Lumajang, Kejari Jalin Kerja Sama Pengawasan Desa
"Sempat melawan, ya terpaksa kita lumpuhkan mas," ujar AKP Heri Sugiono, Kasat Reskrim Polres Lumajang saat ditanya lumajangsatu.com.
Sementara Agung rekan tersangka berperan menghidupkan motor korban jika kuncinya hilang atau dibuang saat melakukan aksinya.
Baca juga: Kejurkab Bulu Tangkis Lumajang 2026 Momentum Jaring Atlet Berprestasi
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, senjata tajam jenis celurit dan kunci T.
"Sajam, Kunci T dan motor ini juga yang berhasil kita amankan sementara," tambahnya.
Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang
Akibat perbuatannya, kedua tersangka ini akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(Mad/red)
Editor : Redaksi