Gelar Judi Dadu Diruang Tamu, Buasan Warga Rogotrunan Diciduk Polisi

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Jajaran Polsek Kota dan Reskrim Polres Lumajang menggerebek arena judi dadu di dalam rumah di jl Ade Irma Suryani RT/006 RW/002 Kelurahan Rogotrunan-Lumajang. Dalam penggerebekan itu, Buasan Hermawan (46) diamankan polisi karena diduga sebagai bandar judi dadu alias gluduk.

"Kita berhasil amankan satu orang yang diduga menjadi bandar judi dadu didalam rumahnya di jl Ade Irma Lumajang," ujar Ipda Gatot S, Kasubag Humas Polres Lumajang, Senin (24/08/2015).

Baca juga: Coffee Talk Perdana, Bidang Ekraf dan Pariwisata GP Ansor Lumajang Perkuat Kolaborasi Kader

Polisi juga mengamankan uang Rp. 217.000 yang diduga uang hasil judi dadu. Polisi juga mengamankan alat judi dadu, berupa bola dadu dan alat untuk mengkocok dadu. "Kita amankan uang hasil judi dadu dan alat-alat perjudiannya," jelasnya.

Baca juga: Segoro Topeng Kaliwungu Guncang Pantai Watu Pecak, Investasi Budaya Lumajang Sekaligus Dongkrak Ekonomi UMKM

Dalam melakukan aksinya, pelaku bandar judi dadu menggunakan ruang tamunya sebagai tempat perjudian. Akibat perbuatannya, Buasan Hermawan harus merasakan dinginnya sel tahanan di Polsek Lumajang. "Bandar ini menggunakan rumahnya untuk tempat judi," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru