Lumajang (lumajangsatu.com) - Gara-gara mencabuli tetangganya, Hudi Rahmad warga Krajan Desa Seolok Awar-awar Kecamatan Pasirian dilaporkan Polisi. Hudi langsung ditangkap polisi dan dilakukan pemeriksaan intensif oleh Polsek Pasirian.
"Polsek Pasirian berhasil menangkap terduga pelaku pencabulan di Desa Selok Awar-awar mas, dimana korbannya masih satu desa dengan tersangka," ujar Ipda gatot S, Kasubag Humas Polres Lumajang, Senin (24/08/2015).
Baca juga: OJK Jember: Ekonomi Sekarkijang Tumbuh Solid, Kredit dan Investasi Meningkat Positif
Korban Inisial S masih berumur 14 tahun dan ditiduri oleh pelaku saat tidak sadarkan diri atau mabuk. Awalnya, Hudi memberi korban pil trek, setelah teler barulah tersangka meniduri korban yang masih dibawah umur itu.
Baca juga: Nilai Manfaat PIP Dinilai Tak Relevan, Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Naikkan Indeks Bantuan
"Korban dikasih pil trek merk Y terlebih dahulu setelah teler dan tidak sadarkan diri selanjutnya tersangka meniduri Korban selayaknya seorang suami istri," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi