Lumajang (lumajangsatu.com) - Gara-gara mencabuli tetangganya, Hudi Rahmad warga Krajan Desa Seolok Awar-awar Kecamatan Pasirian dilaporkan Polisi. Hudi langsung ditangkap polisi dan dilakukan pemeriksaan intensif oleh Polsek Pasirian.
"Polsek Pasirian berhasil menangkap terduga pelaku pencabulan di Desa Selok Awar-awar mas, dimana korbannya masih satu desa dengan tersangka," ujar Ipda gatot S, Kasubag Humas Polres Lumajang, Senin (24/08/2015).
Baca juga: Dari Lumajang untuk Cina: Cara Darrel Mengenalkan Pesona Tumpak Sewu ke Dunia
Korban Inisial S masih berumur 14 tahun dan ditiduri oleh pelaku saat tidak sadarkan diri atau mabuk. Awalnya, Hudi memberi korban pil trek, setelah teler barulah tersangka meniduri korban yang masih dibawah umur itu.
"Korban dikasih pil trek merk Y terlebih dahulu setelah teler dan tidak sadarkan diri selanjutnya tersangka meniduri Korban selayaknya seorang suami istri," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi