Lumajang(lumajangsatu.com) - Tim Satreskrim Polres Lumajang berhasil ungkap pada hari Sabtu tanggal 5 September 2015 sekira jam 01.00 Wib di Desa Dawuhan Wetan Kecamatan Rowokangkung, tindak pidana perjudian jenis dadu.
Petugas berhasil menangka tersangka, ISMAN bin SAHIT (45) warga Dusun Pondoktelo Desa Banyuputih Lor Kecamatan Randuagung berperan sebaga bandar. "Jadi pelaku ditangkap berkat laporan dari warga," jelas Kasubag Humas Polres Lumajang, Ipda Gatot Budi S.
Baca juga: Lailatul Ijtima' Jadi Momentum Istimewa, Kader NU Lumajang Munajat Jelang Muktamar ke-35
Saat dilakukan pengrebekan para penombok lari tunggang langgang dan sang bandar saat menghindar dari kejaran petugas berhasil ditangkap. Barang bukti yang disita, Uang tunai senilai Rp. 220.000, Seperangkat alat judi dadu berupa 3 (tiga) buah dadu, sebuah penutup lengkap dg alas penutupnya dan sebuah papan tombokan yg terbuat dr perlak.
Baca juga: Lailatul Ijtima' NU Lumajang, Tradisi yang Terus Hidup dari Cabang hingga Ranting
"Tersangka ISMAN melakukan perjudian jenis dadu tanpa ijin berperan sebagai bandar dan bersifat adu untung," terang Gatot.
Kini tersangka dimasukan dalam sel tahanan Mapolres Lumajang. Dia dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian.(ls/red)
Editor : Redaksi