Lumajang(lumajangsatu.com) - Tim Satreskrim Polres Lumajang berhasil ungkap pada hari Sabtu tanggal 5 September 2015 sekira jam 01.00 Wib di Desa Dawuhan Wetan Kecamatan Rowokangkung, tindak pidana perjudian jenis dadu.
Petugas berhasil menangka tersangka, ISMAN bin SAHIT (45) warga Dusun Pondoktelo Desa Banyuputih Lor Kecamatan Randuagung berperan sebaga bandar. "Jadi pelaku ditangkap berkat laporan dari warga," jelas Kasubag Humas Polres Lumajang, Ipda Gatot Budi S.
Baca juga: Muhamad Hotep Terpilih Aklamasi Pimpin ABPEDNAS Lumajang, Kejari Jalin Kerja Sama Pengawasan Desa
Saat dilakukan pengrebekan para penombok lari tunggang langgang dan sang bandar saat menghindar dari kejaran petugas berhasil ditangkap. Barang bukti yang disita, Uang tunai senilai Rp. 220.000, Seperangkat alat judi dadu berupa 3 (tiga) buah dadu, sebuah penutup lengkap dg alas penutupnya dan sebuah papan tombokan yg terbuat dr perlak.
Baca juga: Kejurkab Bulu Tangkis Lumajang 2026 Momentum Jaring Atlet Berprestasi
"Tersangka ISMAN melakukan perjudian jenis dadu tanpa ijin berperan sebagai bandar dan bersifat adu untung," terang Gatot.
Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang
Kini tersangka dimasukan dalam sel tahanan Mapolres Lumajang. Dia dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian.(ls/red)
Editor : Redaksi