Lumajang(lumajangsatu.com) - MUhammad (40) Seorang warga Asal Desa Panggung -Sampang Madura ditangkap Satreskoba POlres Lumajang saat berada di Jl. Brigjend Katamso, lantaran menyimpan Sabu-sabu dalam sebungkus rokok seberat 1,5 gram.
Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP Priyo Purwandito mengatakan, terungkapnya kasus penyimpanan dan kepemilikan sabu-sabu yang dibawa Muhammad. Adanya laporan dari warga, yang mengetahui pelaku kerap mengadakan pesta sabu dengan rekan-rekanya.
Baca juga: Muhamad Hotep Terpilih Aklamasi Pimpin ABPEDNAS Lumajang, Kejari Jalin Kerja Sama Pengawasan Desa
"Jadi pelaku ditangkap saat keluar dari dalam gang," ungkapnya.
Baca juga: Kejurkab Bulu Tangkis Lumajang 2026 Momentum Jaring Atlet Berprestasi
Saat diitu, Muhammad sedang menunggu temanya untuk pesta sabu. Sedangkan sabu-sabu seberat 1,5 gram dimasukan dalam sebungkus rokok dan dilempitan sarungnya.
"Pelaku tidak bisa berkutik," jelasnya.
Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang
Barang haram tersebut didapat pelaku dari rekanya di Sampang Madura. Kedatangan dirinya ke Lumajang untuk bertemua dengan teman-temannya mengadakan pesta sabu.(ls/red)
Editor : Redaksi