Lumajang(lumajangsatu.com) - MUhammad (40) Seorang warga Asal Desa Panggung -Sampang Madura ditangkap Satreskoba POlres Lumajang saat berada di Jl. Brigjend Katamso, lantaran menyimpan Sabu-sabu dalam sebungkus rokok seberat 1,5 gram.
Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP Priyo Purwandito mengatakan, terungkapnya kasus penyimpanan dan kepemilikan sabu-sabu yang dibawa Muhammad. Adanya laporan dari warga, yang mengetahui pelaku kerap mengadakan pesta sabu dengan rekan-rekanya.
Baca juga: Dari Lumajang untuk Cina: Cara Darrel Mengenalkan Pesona Tumpak Sewu ke Dunia
"Jadi pelaku ditangkap saat keluar dari dalam gang," ungkapnya.
Baca juga: Kemkomdigi Ajak Pemuda Lumajang Jadi Duta Digital Lawan Hoaks
Saat diitu, Muhammad sedang menunggu temanya untuk pesta sabu. Sedangkan sabu-sabu seberat 1,5 gram dimasukan dalam sebungkus rokok dan dilempitan sarungnya.
"Pelaku tidak bisa berkutik," jelasnya.
Barang haram tersebut didapat pelaku dari rekanya di Sampang Madura. Kedatangan dirinya ke Lumajang untuk bertemua dengan teman-temannya mengadakan pesta sabu.(ls/red)
Editor : Redaksi