Polres Tetapkan 22 Tersangka dan 2 Pelaku Masih DIbawah Umur

lumajangsatu.com

Lumajang(lumajangsatu.com) -  Polres Lumajang kembali tetap tersangka kasus pembunuhan aktivis tolak tambang yang menyebabkan Salim Kancil Terbunuh dengan Sadis. Kini ada 22 tersangka yang ditetapkan dan dua diantaranya masih usia dibawah umur.

"Kini sudah ada 22 tersangka yang ditetapkan," ungkap Wakapolres Lumajang, Kompol Iswahab di Kantor Pemkab, Selasa(29/9).

Baca juga: Dukungan Penuh Penegakan Perda, DPRD Lumajang Ikuti Pemusnahan 3 Miras Botol Miras Ilegal

Penetapan tersangka terhadap 22 orang Selok Awar-Awar itu, setelah melakukan penyidikan secara maraton. "Kita tahan 20 tersangka dan 2 masih dibawah umur, wajib lapor," jelasnya.

Baca juga: DPRD Lumajang Siap Kawal Pembangunan: H. Sudi Hadiri Pembukaan TMMD Ke-129 di Desa Ledoktempuro

Prores penyidikan terus dilakukan untuk memburu dan mengungkap aktor intelektual.(ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru