Lokasi Tambang Pasir Illegal Selok Awar-awar Tidak Masuk Kawasan Perhutani

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Wakil Administratur Perhutani Lumajang Misbahul Munir menyebut wilayah tambang Selok Awar-awar tidak masuk kawasan Perhutani. Perhutani bersama Polda Jatim telah melakukan pengukuran wilayah tambang Selok Awar-awar Kecamatan Pasirian.

"Kita bersama dengan Geo Perencenaan Malang, Perhutani Jatim dan  Polda Jatim sudah mengukur wilayah tambang di Selok Awar-awar," ujar Munir kepada lumajangsatu.com, Rabu (30/09/2015).

Baca juga: Dukungan Penuh Penegakan Perda, DPRD Lumajang Ikuti Pemusnahan 3 Miras Botol Miras Ilegal

Karena tidak masuk wilayah Perhutani, maka kawasan tersebut adalah kawasan tanah negera. Hasil dari pengukuran lahan Perhutani kemudian disampaikan kepada Polres Lumajang.

Baca juga: DPRD Lumajang Siap Kawal Pembangunan: H. Sudi Hadiri Pembukaan TMMD Ke-129 di Desa Ledoktempuro

"Karena tidak masuk dalam kawasan Perhutani, maka itu masuk tanah negera dan tidak memiliki kewenangan," punkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru