Lumajang (lumajangsatu.com) - Kejaksaan Negeri Lumajang sudah menerima berkas pelimpahan kasus pembunuhan sadis Salim Kancil antivis anti tambang Selok Awar-awar. Satu berkas diberikan oleh pihak kepolisian dengan jumlah tersangka 6 orang.
"Kemaren sore (30/09) kita menerima pelimpahan berkas pembunuhan Salim Kancil," ujar Kajari Lumajang Gede Nur Mahendra kepada lumajangsatu.com, Kamis (01/10/2015).
Baca juga: Pelaku Penusukan Pemuda di Alun-Alun Lumajang Diringkus Resmob Polres Lumajang
Kajari mengaku telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus pembunuhan sadis tersebut. Timsus berjumlah 5 orang yang diketuai oleh Kasi Pidum Kejaksaan Lumajang. "Kita sudah bentuk tim khusus yang diketuai Kasi Pidum," jelasnya.
Baca juga: Ini Modus Maling Kerbau Lumajang Jagal Langsung di Lokasi
Kejaksaan mengaku terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung. "Semua perkembangan kita laporkan secara berjenjang kepada Kajati dan Kajagung, karena kasus ini sudah menjadi sorotan Nasional," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi