Lumajang(lumajangsatu.com) - Tambang illegal pasir di Pantai Selatan Desa Selok Awar-awar memang mengiurkan. Bayangkan saja, penghasilan dari Pasir bisa mencapai ratusan juta dalam sehari.
Informasi yang berhasil dihimpun lumajangsatu.com, Sabtu(03/10) dari berabagi sumber warga, dalam seharu ada sekitar 500 truk yang mengangkut pasir. Harga satu truk pasir Rp. 270.000 dan biaya untuk potral yang disediakan kades Rp. 30 ribu yang berad didepan kantor desa.
Baca juga: Kejurkab Bulu Tangkis Lumajang 2026 Momentum Jaring Atlet Berprestasi
"Ya sebesar itu," ungkap Mulyadi, salah satu warga desa Selok.
Jika dihitung, dalam sehari penghasilan kotor dari tambang illegal pasir watu pecak sebesar Rp. 150. juta. wow, PAD Pasir Lumajang yang masuk ke Kas APBD hanya Rp. 75 juta.
Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang
"Waduh, makanya kades selok memperjuangkan dan dibela oleh premannya," ungkap Sahid, warga desa setempat.
Sementara, Sekdes Selok Awar-awar, Rahmad mengaku tidak ada penghasil pasir masuk ke kas Desa. "Saya tidak tahu, karena tidak ada catatan dan pembukuannya," ungkapnya.
Baca juga: Komisi D DPRD Lumajang Dorong Percepatan UHC Melalui Penguatan Data dan Sinergi Lintas Sektor
Komisi III DPR RI yang langsung terjun ke lokasi tambang dan investigasi, menduga ada kejahatan sistemis dan masif di Pasir Lumajang. "Waduh, kalau gak ada yang main baik aparat pemerintah dan hukum, masak tambang liar dibiarkan saja," jelas Dossy, anggoat Komisi III DPR RI.(ls/red)
Editor : Redaksi