Lumajang (lumajangsatu.com) - Jika ditahun 2014 Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pertambangan Pasir hanya Rp. 75 juta. Ternyata, ditahun 2015 di awal September lalu, PAD yang masuk di Dinas Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) hanya Rp. 10 Juta.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi C DPRD LUmajang, Suigsan, pihaknya yang membidangi untuk sektor pendapatan daerah dari berbagai bidang juga sangat terkejut. Apalagi, turunnya PAD seakan-akan adanya tambang pasir illegal yang dijadikan alasan.
Baca juga: Gus Rivqy DPR RI PKB Tekankan Pentingnya Jaga Keharmonisan Sosial Masyarakat Lumajang
"Soal tambang Pasir di Lumajang dalam taraf mengkhawatirkan," jelas politisi Golkar itu.
Baca juga: Hujan Deras Mulai Merendam Kawasan Langganan Banjir di Rowokangkung Lumajang
Komisi C terus memantau PAD pasir lantaran sektor yang dijanjikan akan mensejakterakan masyarakat, tidak sebanding dengan kerusakan infrastruktur dan sosial. Sebelum ada aksi Salim Kancil, Komisi terus meminta Pemkab untuk menertibkan kebocoran sektor PAD.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
"Fungsi pengawasan terus dilakukan, namun, pasir yang melimpah ruang di Lumajang, tetap saja tidak mampu menjadi  penyangga perekonomian, kalah dengan sektor pertanian," jelasnya.(ls/red)
Editor : Redaksi