Lumajang (lumajangsatu.com) - Jika ditahun 2014 Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pertambangan Pasir hanya Rp. 75 juta. Ternyata, ditahun 2015 di awal September lalu, PAD yang masuk di Dinas Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) hanya Rp. 10 Juta.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi C DPRD LUmajang, Suigsan, pihaknya yang membidangi untuk sektor pendapatan daerah dari berbagai bidang juga sangat terkejut. Apalagi, turunnya PAD seakan-akan adanya tambang pasir illegal yang dijadikan alasan.
Baca juga: Kejurkab Bulu Tangkis Lumajang 2026 Momentum Jaring Atlet Berprestasi
"Soal tambang Pasir di Lumajang dalam taraf mengkhawatirkan," jelas politisi Golkar itu.
Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang
Komisi C terus memantau PAD pasir lantaran sektor yang dijanjikan akan mensejakterakan masyarakat, tidak sebanding dengan kerusakan infrastruktur dan sosial. Sebelum ada aksi Salim Kancil, Komisi terus meminta Pemkab untuk menertibkan kebocoran sektor PAD.
Baca juga: Komisi D DPRD Lumajang Dorong Percepatan UHC Melalui Penguatan Data dan Sinergi Lintas Sektor
"Fungsi pengawasan terus dilakukan, namun, pasir yang melimpah ruang di Lumajang, tetap saja tidak mampu menjadi  penyangga perekonomian, kalah dengan sektor pertanian," jelasnya.(ls/red)
Editor : Redaksi