Astafirullah...!!! PAD Pasir Terjun Bebas, Kini Baru Masuk Rp. 10 Juta di Kas Daerah

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Jika ditahun 2014 Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pertambangan Pasir hanya Rp. 75 juta. Ternyata, ditahun 2015 di awal September lalu, PAD yang masuk di Dinas Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) hanya Rp. 10 Juta.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi C DPRD LUmajang, Suigsan, pihaknya yang membidangi untuk sektor pendapatan daerah dari berbagai bidang juga sangat terkejut. Apalagi, turunnya PAD seakan-akan adanya tambang pasir illegal yang dijadikan alasan.

Baca juga: Dukungan Penuh Penegakan Perda, DPRD Lumajang Ikuti Pemusnahan 3 Miras Botol Miras Ilegal

"Soal tambang Pasir di Lumajang dalam taraf mengkhawatirkan," jelas politisi Golkar itu.

Baca juga: Pemerintah Tanggapi Catatan Fraksi, DPRD Lumajang Lanjutkan Pembahasan P-APBD 2026

Komisi C terus memantau PAD pasir lantaran sektor yang dijanjikan akan mensejakterakan masyarakat, tidak sebanding dengan kerusakan infrastruktur dan sosial. Sebelum ada aksi Salim Kancil, Komisi terus meminta Pemkab untuk menertibkan kebocoran sektor PAD.

Baca juga: DPRD Lumajang Siap Kawal Pembangunan: H. Sudi Hadiri Pembukaan TMMD Ke-129 di Desa Ledoktempuro

"Fungsi pengawasan terus dilakukan, namun, pasir yang melimpah ruang di Lumajang, tetap saja tidak mampu menjadi  penyangga perekonomian, kalah dengan sektor pertanian," jelasnya.(ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru