Sugiantoko Kaget Utang Piutang Pribadi Disebut Jatah Illegal Mining Selok Awar-awar

lumajangsatu.com

Lumajang (lumaangsatu.com) - Disebut-sebut menerima aliran uang tambang pasir illegal Kades Selok Awar-awar, Sugintoko anggota DPRD Lumaang membantah. Pasalnya, uang 3 juta yang dipinjam dari kades Hariyono sudah dikembalikan, namun dalam bentuk yang lain.

"Itu akad pinjam 3 juta secara pribadi mas, setelah itu pak kades datang kerumah dan berbicara tentang akik. Kebetulan waktu itu saya punya akik dan pak kades suka akik bacan milik saya," ujar Sugiantoko kepada lumajangsatu.com, Senin (12/10/2015).

Baca juga: Lumajang Sharing Peningkatan Kapasitas Perhutanan Sosial Bersama Pemkab Garut dan Madiun

Uang tiga juta yang dipinjamnya kepada kades Hariyono sudah dilunasi karena Hariyono membeli 2 akik bacan miliknya. "Tidak benar jika belum saya bayar, pak Kades membeli akik bacan saya dengan uang 3 uang itu," jelasnya.

Baca juga: Lumajang Luncurkan Roadmap Penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan Iodium

Sugiantoko memastikan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dan mendapatkan jatah preman dari tambang pasir illegal Selok Awar-awar. Sugiantoko juga siap diperiksa untuk meluruskan kesaksian Eko Aji Sumardianto Kaur Pembangunan saat bersaksi saat sidang etik 3 polisi polsek Pasirian.

Baca juga: RAKI Lumajang Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye Paslon 02 Ditempat Ibadah

"Saya siap diperiksa jika saya menerima jatah preman dari pertambangan illegal desa Selok Awar-awar," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru