Sugiantoko Kaget Utang Piutang Pribadi Disebut Jatah Illegal Mining Selok Awar-awar

lumajangsatu.com

Lumajang (lumaangsatu.com) - Disebut-sebut menerima aliran uang tambang pasir illegal Kades Selok Awar-awar, Sugintoko anggota DPRD Lumaang membantah. Pasalnya, uang 3 juta yang dipinjam dari kades Hariyono sudah dikembalikan, namun dalam bentuk yang lain.

"Itu akad pinjam 3 juta secara pribadi mas, setelah itu pak kades datang kerumah dan berbicara tentang akik. Kebetulan waktu itu saya punya akik dan pak kades suka akik bacan milik saya," ujar Sugiantoko kepada lumajangsatu.com, Senin (12/10/2015).

Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang

Uang tiga juta yang dipinjamnya kepada kades Hariyono sudah dilunasi karena Hariyono membeli 2 akik bacan miliknya. "Tidak benar jika belum saya bayar, pak Kades membeli akik bacan saya dengan uang 3 uang itu," jelasnya.

Baca juga: Komisi D DPRD Lumajang Dorong Percepatan UHC Melalui Penguatan Data dan Sinergi Lintas Sektor

Sugiantoko memastikan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dan mendapatkan jatah preman dari tambang pasir illegal Selok Awar-awar. Sugiantoko juga siap diperiksa untuk meluruskan kesaksian Eko Aji Sumardianto Kaur Pembangunan saat bersaksi saat sidang etik 3 polisi polsek Pasirian.

Baca juga: DPRD Lumajang Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 54 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

"Saya siap diperiksa jika saya menerima jatah preman dari pertambangan illegal desa Selok Awar-awar," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru