Lumajang (lumaangsatu.com) - Disebut-sebut menerima aliran uang tambang pasir illegal Kades Selok Awar-awar, Sugintoko anggota DPRD Lumaang membantah. Pasalnya, uang 3 juta yang dipinjam dari kades Hariyono sudah dikembalikan, namun dalam bentuk yang lain.
"Itu akad pinjam 3 juta secara pribadi mas, setelah itu pak kades datang kerumah dan berbicara tentang akik. Kebetulan waktu itu saya punya akik dan pak kades suka akik bacan milik saya," ujar Sugiantoko kepada lumajangsatu.com, Senin (12/10/2015).
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional
Uang tiga juta yang dipinjamnya kepada kades Hariyono sudah dilunasi karena Hariyono membeli 2 akik bacan miliknya. "Tidak benar jika belum saya bayar, pak Kades membeli akik bacan saya dengan uang 3 uang itu," jelasnya.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Soroti Pembangunan Pasar Ikan dan Sistem Pemasaran
Sugiantoko memastikan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dan mendapatkan jatah preman dari tambang pasir illegal Selok Awar-awar. Sugiantoko juga siap diperiksa untuk meluruskan kesaksian Eko Aji Sumardianto Kaur Pembangunan saat bersaksi saat sidang etik 3 polisi polsek Pasirian.
Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB
"Saya siap diperiksa jika saya menerima jatah preman dari pertambangan illegal desa Selok Awar-awar," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi