HPTRI Cium Oroma Penyelewengan Uang KKPPG Milik Petani Tebu Lumajang

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Para petani tebu yang tergabung dalam Himpunan Petani Tebu Rakyat Indonesia (HPTRI) Kabupaten Lumajang mengeluh. Pasalnya, keberadaan Kelompok Kerja Pengamat Produksi Gula (KKPPG) tidak bekerja maksimal dalam mengamati rendemen tebu petani yang masuk ke PG Jatiroto.

"Kita saat datang ke PG Jatiroto beberapa waktu lalu juga hanya mendapati 11 KKPPG, padahal paling sedikit KKPPG berjumlah 36 orang untuk melakukan pengawasan di beberpa titik," ujar H. Adli ketua HPTRI Kabupaten Lumajang, Kamis (22/10/2015).

Tak hanya tidak bekerja dengan baik, keberadaan KKPPG juga tidak jelas siapa pengurus dan siapa yang memberikan SK-nya. Padahal, para petani dalam setip kwintal gula dikenakan potongan Rp. 500 untuk menggaji KKPPG.

"KKPPG juga tidak jelas, seharusnya gaji KKPPG ditentukan oleh petani melalui forum temu kemitraan yang dilakukan oleh petani. Sebab, KKPPG adalah wakil petani dalam memperjuangkan kepentingan petani tebu," jelasnya.

Mulai tahun 2006, keberadaan KKPPG sudah tidak jelas pengurusnya dan tidak ada laporan pertanggungjawaban uang potongan dari petani tersbut. Padahal, jika dikumpulkan uang dari petani bisa mencapi 250 juta dalam setahun.

"Kalau dari 2006 hingga sekarang sudah berapa uang petani yang dipotong, itu juga tidak jelas siapa penerimanya dan kinerjanya seperti apa," terangnya.

HPTRI juga menyayangkan langkah dari GM PG Jatiroto yang mencairkan uang potongan dari petani untuk KKPPG. Petani berencana akan melaporkan kepada penegak hukum, karena ada indikasi penyelewengan uang yang dilakukan oleh KKPPG.

"Kita akan bertanya kepada GM PG Jatiroto, jika tidak ada respon maka kita akan menempuh jalur hukum dan akan melaporkan dugaan penyimpangan ini," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru