Kembali ke Lumajang, Komnas HAM Dalami Kasus Pembunuhan Aktivis Salim Kancil

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusi (Komnas HAM) untuk keduakalinya datang ke Lumajang. kedatangan Komnas HAM untuk mendalami 3 hal untuk memperjelas pelanggaran HAM berat yang terjadi tanggal 29 September 2015 yang menimpa 2 aktivis anti tambang.

"Kita ingin memperjelas aksi kejahatan tanggal 26 September 2015 yang menima dua aktivis anti tambang," ujar Dianto Bacriadi komisioner Komnas HAM, saat menggelar rilis, Kamis (29/10/2015).

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Sukosari Lumajang Melibatkan Truk dan Bus Madjoe Berlian

Taga hal itu meliputi adanya dugaan keterlibatan aparat dalam rangkaian kejadian tanggal 26 September, memperdalam aktivitas pertambangan di Lumajang yang menjadi akar masalah 26 September dan melihat sejauh mana langkah aparat dan pemerintah dalam menangani persoalan tersebut. "Baik langkah penanganan aktivitas tambang dan juga langkah hukum dalam proses kejahatan manusia tersbut," papar pria berkumis dan berkaca mata itu.

Setelah melakukan diskusi panjang dengan masyarakat dipesisir pantai dan sejumlah saksi Komnas HAM akahirnya memiliki beberapa kesimpulan. Antara lain, kejadian 26 September ada rangkaiannya dari awal, lambannya penanganan oleh aparat keamanan dalam menanangani pesoalan yang berujung kepada pembunuhan dan penganiayaan berat kepada aktivis anti tambang.

Baca juga: Pasar Murah di Senduro Bagian Upaya Pengendalian Inflasi Lumajang

"Tak hanya itu, aktivitas penambangan tidak hanya terjadi di desa Selok Awar-awar namun ada disekitar 20 desa dan juga banyak aksi kekerasan yang terjadi akibat pertambangan namun tidak terungkap secara jelas dan diproses hukum," terangnya.

Komnas HAM juga telah menyiapkan rekomendasi atas sejumlah temuan-temuan dilapangan tersbut. Yakni moratorium pasir untuk melakukan pembenahan aktivitas tambang agar tidak sampai menimbulkan kerusakan alam dan konflik sosial.

Baca juga: Dikunjungi Asdep PMPB, Lumajang Jadi Percontohan Penanggulangan Bencana

"Sepanajang sungai bisa ditambang, namun sepanajang pesisir pantai tidak boleh ditambang. Masyarakat juga harus dilibatkan agar bisa menikmati hasil dari pasir itu sendiri," jelasnya.

Yang terakhir, polisi harus berani mengungkap dugaan keterlibatan oknum polisi dalam keterlibatan menjadi beking dalam aktivitas penamabngan pasir. "Polisi harus berani bongkar dugaan keterlibatan aparat jadi beking tambang pasir," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru