Perhutani Sebut Tambang Selok Awar-awar Kawasan Tanah Negara

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Wakil Administratur Perhutani Lumajang Misbakhul Munir menyebut kawasan pertambangan Selok Awar-awar bukan hutan Perhutani. Hasil pengukuran, kawasan yang ditambang adalah lahan yang timbul atau di Lumajang disebut dengan tanah oloran.

"Tidak masuk hutan Perhutani mas, saat diukur secara bersama-sama itu masuk lahan timbul atau di Lumajang disebut tanah Oloran," ujar Munir kepada sejumlah wartawan, Kamis (05/11/2015).

Baca juga: OJK Jember: Ekonomi Sekarkijang Tumbuh Solid, Kredit dan Investasi Meningkat Positif

Di Desa Selok Awar-awar memang ada kawasan hutan produksi milik Perhutani. Nantinya, batas-batas hutan perhutani dan juga tanah timbul akan diberi patok beton sebagai tanda tapal batasnya.

Baca juga: Gandeng BRIN, Anggota DPR RI Nur Purnamasidi Gelar Bimtek Strategi Media Sosial untuk UMKM di Lumajang

"Kita nanti pasa patok beton sebagai pembatas, di Selok Awar-awar ada hutan produksi dan juga ada kawasan perlindungan setempat (KWS)," paparnya.

Wilayah perhutani kata Munir memang tersebar mulai Selok Anyar hingga Tempursari. Jika dilihat dari peta peta, batasnya adalah air laut, namun karena adanya endapan sehingga muncullah aturan tentang tanah timbul. "Tanah timbul itu dikuasai oleh negara," pungkasnya.(Yd/red)

Baca juga: Nilai Manfaat PIP Dinilai Tak Relevan, Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Naikkan Indeks Bantuan

 

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru