Rekomendasi Sela Pansus Pertambangan DPRD Jatim Putus Semua KSO Retribusi Tambang

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Pansus Pertambangan DPRD Jawa Timur bergerak cepat untuk memperbaiki carut marut pertambangan. Prioritas tiga bulan pertama pansus akan fokus menyelesaikan persolan tambang pasir di Lumajang.

Pansus DPRD Jatim segera melakukan rapat kerja dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bapeda dan Badan Penanaman Modal (BPM) bagin perijian untuk mengetahui pemilik ijin tambang pasir di Lumajang.

Baca juga: Lumajang Sharing Peningkatan Kapasitas Perhutanan Sosial Bersama Pemkab Garut dan Madiun

"Dari paparan masing masing dinas ternyata semakin membuka fakta bahwa pengelolaan perizinan pertambangan dan pelaksanaan pertambangan penuh dengan pelanggaran," ujar Thoriqul Haq anggota Pansus Pertambangan yang juga ketua Komisi C DPRD Jatim kepada lumajangsatu.com, Senin (09/11/2015).

Khusus permasalahan pertambangan pasir Lumajang, dari 61 izin yang dikeluarkan Pemkab Lumajang, hasil evaluasi ESDM Pemprov Jatim hanya 20 yang memenuhi syarat. Dari 20 yang memenuhi syarat, 2 ijin sudah habis masa berlakunya sehingga tinggal 18.

Baca juga: Lumajang Luncurkan Roadmap Penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan Iodium

Dari 18 yang memenuhi syarat, ternyata 12 ijin keluar dari titik kordinat atau tidak sesuai antara lokasi ijin dan lokasi pertambangan. Tak hanya persoalan ijin, Kerja Sama Operasional (KSO) dalam retribusi pajak pasir juga menjadi catatan dalam paparan Dinas ESDM.

Dari pertemuan tersebut, pansur pertambangn DPRD Jatim memberikan rekomendasi sela yakni semua pelaksanaan KSO harus dihentikan dan dikembalikan kepada Dinas Pendapatan sebagai pihak yang resmi sebagai penarik retribusi dan pajak daerah. Salah satu daerah yang melaksanakan KSO adalah Kabupaten Lumajang.

Baca juga: RAKI Lumajang Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye Paslon 02 Ditempat Ibadah

"Dan rekomendasi sela dalam pembahasan Pansus Pertambangan adalah semua pelaksanaan KSO harus dihentikan dan dikembalikan kepada Dinas Pendapatan sebagai pihak yang resmi sebagai penarik retribusi dan pajak daerah," pungkas politisi PKB asal Kunir-Lumajang itu.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru