Lumajang (lumajangsatu.com) - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lumajang terus getol mengawal persolan pasir Lumajang. Mahasiswa bergabung dengan Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPEL) menggelar aksi di depan pemkab Lumajang.
"Kami akan terus bersama dengan rakayat Lumajang, mengawal kasus pasir agar pasir Lumajang tidak hanya dinikamati oleh segelintir orang saja," ujar Yuli Purwanto Sekretaris PMII Cabang Lumajang, Selasa (10/11/2015).
Baca juga: Lumajang Sharing Peningkatan Kapasitas Perhutanan Sosial Bersama Pemkab Garut dan Madiun
PMII mengaku sudah lama melakukan aksi mendesak pemerintah segera menertibkan tambang pasir di Lumajang. Namun aksi tersebut tidak digubris hingga terjadilah peristiwa memilikukan Salim Kancil dibunuh tanggal 26 September 2015.
"Kami juga sering mendapatkan teror, bahkan kantor kami mendapatkan anacman akan dibakar, namun kami tidak gentar karena PMII yakin kebenaran akan terungkap," teriak Wanto panggilan akrabnya itu.
Sementara AMPEL mengirim suarat kepada Presiden Jokowi Widodo dengan 7 poin tuntutan. Berikut tuntutan AMPEL kepada Presiden.
1. Usut Bupati, DPRD dan para pejabat Lumajang yang terlibat penambangan pasir illegal dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai perintah Kapolri Jnderal Badrotin Haiti.
2. Turunkan KPK untuk mengusut kerugian negera akibat penamabngan pasir illegal selama kurang lebih 10 tahun.
Baca juga: Lumajang Luncurkan Roadmap Penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan Iodium
3. Jaminan keselamatan untuk aktivis dan jurnalis yang mengawal kasus penambangan pasir.
4. Pengusaha penambang pasir illegal "wajib mereklamasi" lokasi yang sudah ditambang dan harus diproses sesuai dengan hukuk yang berlaku (UU nomor 4 tahun 2009 tentang Menerba).
5. Jadikan pesisisr selatan Lumajang dan Jember sebagai kawasan hijau dan kawasan wisata.
Baca juga: RAKI Lumajang Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye Paslon 02 Ditempat Ibadah
6. Kembalikan pengelolaan pasir ke PD Semeru dengan melibatkan para penambang tradisional.
7, Penambangan pasir hanya boleh dilakukan untuk konsumsi pembanguan di wilayah Lumajang dan Jember, sedangkan untuk keluar wilyah harus berbentuk bahan jadi.
Tak hanya dari Lumajang saja, sejumlah perwakilan warga anti tambang dari Paseban-Jember juga ikut dalam aksi demo tersebut. Warga kemudian memasang baleho besar di depan Pemkab yang berisikan 7 tuntutan kepada Presiden.(Yd/red)
Editor : Redaksi