Panwaslu Nyaris Bubarkan Kampanye Pasangan Incumbent

lumajangsatu.com
Lumajang- Panitia Pegawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lumajang menemukan adanya indikasi pelanggaran dalam kampanye terbuka yang hari ini digelar di Desa Mojo kecamatan padang. Senin (13/05/2013).

Menurut Al-Mas'udi Pihak kep0lsian juga telah menerbitkan ijin kampanye kepada tim pasangan Incumbant. Oleh sebab itu, Panwaslu melakukan klarifikasi terhadap KPU, Polres dan Tim pasangan Incumbent.

"Seharusnya Incumbent melakukan kamapanye di Zona 3 namun kami temukan Incumbent melakukan kampanye di zona 4," Ujarnya.

Setelah melakukan koordinasi dengan KPU dan Polres, Panwaslu langsung meluncur ke lokasi kampanye di desa Mojo. Setelah sampai dilokasi sempat terjadi adu argumnetasi denganĀ  nada yang cukup tinggi dari tim pasangan nomor 1. Setelah berdialog, akhirnya panwaslu memberikan toleransi dengan tidak memebubarkan acara tersebut.

"Kita beri waktu hingga jam 2 siang dari waktu kampanye yang dibatasi hingga jam 4 sore," Tambahnya.

Ditanyakan apakah kegiatan tersebut masuk dalam katagori pelanggaran, Panwaslu masih berdalih akan melakukan kajian. Jika kegiatan tersebut ada unsur kesengajaan maka akan ada tindakan tegas.

"Kita akn melakukan kajian terlebih dulu," Terangnya.

Sementar itu, Gunawan salah satu tim pemenangan Incumbent menyatakan, adanya tragedi tersebut karena ada mis-komunikasi antara pemahaman oleh tim pada jadwal yang ditetpakan KPU. Sehigga pihaknya akan mengakhiri kegitan pada jam 2 siang, dari jadwal hingga jam 4 sore.

"Tidak apa-apa, meski sebentar yang penting program SA'AT bisa diterima oleh masyarakat," Ujarnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru